Polda Banten Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pengedar uang palsu dari berbagai negara dan berhasil membekuk empat pelaku dari wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keempat pelaku tersebut yakni J, JR, IS, dan ANP yang ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 29.198 lembar uang palsu dari 106 negara.
"Keempat pelaku ini bukan pembuat, tapi sebagai pengedar saja. Uang palsu tersebut diedarkan ke wilayah Pandeglang, Bekasi, Depok, bahkan Jakarta dan seluruh Banten," kata Direktur Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Iyus Fadillah, Rabu (22/6/2016).
Ia menjelaskan, modus pelaku memperoleh keuntungan besar yakni dengan menjual uang palsu dengan uang asli satu berbanding tiga.
"Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, akhirnya kita berhasil membongkar praktik jual beli uang palsu yang sudah beroperasi selama 15 bulan dan tergolong pengungkapan besar," ujar Iyus.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal uang palsu tersebut diperoleh dan siapa pembuat uang palsu yang terdiri dari mata uang dolar, rupiah, ringgit, dolar singapura, rupee, yen, euro, dan lainnya.
"Masih ada satu pelaku yang masih DPO, namun terkait apakah pelaku ini merupakan jaringan internasional, masih kami selidiki," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku berlebaran di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan lebih waspada dan segera laporkan jika ditemukan uang palsu."
Keempat pelaku tersebut yakni J, JR, IS, dan ANP yang ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 29.198 lembar uang palsu dari 106 negara.
"Keempat pelaku ini bukan pembuat, tapi sebagai pengedar saja. Uang palsu tersebut diedarkan ke wilayah Pandeglang, Bekasi, Depok, bahkan Jakarta dan seluruh Banten," kata Direktur Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Iyus Fadillah, Rabu (22/6/2016).
Ia menjelaskan, modus pelaku memperoleh keuntungan besar yakni dengan menjual uang palsu dengan uang asli satu berbanding tiga.
"Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, akhirnya kita berhasil membongkar praktik jual beli uang palsu yang sudah beroperasi selama 15 bulan dan tergolong pengungkapan besar," ujar Iyus.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal uang palsu tersebut diperoleh dan siapa pembuat uang palsu yang terdiri dari mata uang dolar, rupiah, ringgit, dolar singapura, rupee, yen, euro, dan lainnya.
"Masih ada satu pelaku yang masih DPO, namun terkait apakah pelaku ini merupakan jaringan internasional, masih kami selidiki," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku berlebaran di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan lebih waspada dan segera laporkan jika ditemukan uang palsu."
(zik)