Di SP 3 DKI, Pengelola TPST Bantar Gebang Bakal Ajukan Gugatan

Kamis, 23 Juni 2016 - 04:25 WIB
Di SP 3 DKI, Pengelola...
Di SP 3 DKI, Pengelola TPST Bantar Gebang Bakal Ajukan Gugatan
A A A
JAKARTA - PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, berencana mengajukan gugatan soal surat peringatan ke-3 (SP-3) yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta. Hingga kini, pihak GTJ tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum guna menyusun skema gugatan tersebut ke meja hijau.

Direktur PT GTJ Douglas Manurung mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta beserta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena mereka dianggap juga telah ingkar janji dalam kerja sama.

”Karena bukan kami saja wanprestasi, DKI Jakarta juga,” kata Douglas kepada wartawan Rabu, 22 Juni 2016. Menurut Douglas, instansinya dengan perusahaan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), selaku Jo (join operation) telah wanprestasi dalam pengelolaan gas metan (Gasifikasi Thermal Process).

Namun Douglas berdalih, hal itu terjadi karena jumlah sampah yang masuk ke TPST dari DKI Jakarta melebihi perjanjian yang telah terjalin.”Harusnya sampah yang masuk 2.000 ton per hari, tapi kenyatannya jumlah sampah DKI mencapai 6.000-7.000 ton per hari,” ungkapnya.

Dougalas menegaskan, jumlah sampah yang melebihi perjanjian itu mengakibatkan PT NOEI jadi kesulitan untuk mengelola gas metan menjadi listrik. Sebab, gas metan baru muncul setelah beberapa hari sampah itu ditimbun, sementara di lapangan sampah berdatangan dalam jumlah banyak.

”Bagaimana mau ada gas metannya, kan sampah ditambah terus. Harusnya sampah 2.000 ton per hari itu cukup untuk mengubah sampah menjadi gas metan,” tegasnya. Tak hanya itu, desain mesin pengelola gas metan menjadi daya listrik juga hanya mampu mengolah sampah dengan jumlah 2.000 ton.

Atas dasar itulah, kata dia, pengelolaan gas metan menjadi daya listrik dipersoalkan DKI sehingga perusahannya disebut wanprestasi. Mesin hanya mampu menghasilkan listrik sebesar 2,5 megawatt hingga 3 megawatt dan tidak bisa gas metan menjadi listrik sebesar 16,6 megawatt.
(whb)
Berita Terkait
Fasilitas Pengolahan...
Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan Beroperasi Akhir 2024
Lebaran, Volume Sampah...
Lebaran, Volume Sampah Warga Jakarta Menurun
Imbas Aksi May Day 2023,...
Imbas Aksi May Day 2023, Pemprov DKI Jakarta Angkut 30 Ton Sampah
Pemprov DKI Bakal Kerahkan...
Pemprov DKI Bakal Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali
Inilah Ragam Teknologi...
Inilah Ragam Teknologi Pengolahan Sampah untuk Perkuat ITF Sarana Jaya
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved