Di SP 3 DKI, Pengelola TPST Bantar Gebang Bakal Ajukan Gugatan

Kamis, 23 Juni 2016 - 04:25 WIB
Di SP 3 DKI, Pengelola...
Di SP 3 DKI, Pengelola TPST Bantar Gebang Bakal Ajukan Gugatan
A A A
JAKARTA - PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, berencana mengajukan gugatan soal surat peringatan ke-3 (SP-3) yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta. Hingga kini, pihak GTJ tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum guna menyusun skema gugatan tersebut ke meja hijau.

Direktur PT GTJ Douglas Manurung mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta beserta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena mereka dianggap juga telah ingkar janji dalam kerja sama.

”Karena bukan kami saja wanprestasi, DKI Jakarta juga,” kata Douglas kepada wartawan Rabu, 22 Juni 2016. Menurut Douglas, instansinya dengan perusahaan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), selaku Jo (join operation) telah wanprestasi dalam pengelolaan gas metan (Gasifikasi Thermal Process).

Namun Douglas berdalih, hal itu terjadi karena jumlah sampah yang masuk ke TPST dari DKI Jakarta melebihi perjanjian yang telah terjalin.”Harusnya sampah yang masuk 2.000 ton per hari, tapi kenyatannya jumlah sampah DKI mencapai 6.000-7.000 ton per hari,” ungkapnya.

Dougalas menegaskan, jumlah sampah yang melebihi perjanjian itu mengakibatkan PT NOEI jadi kesulitan untuk mengelola gas metan menjadi listrik. Sebab, gas metan baru muncul setelah beberapa hari sampah itu ditimbun, sementara di lapangan sampah berdatangan dalam jumlah banyak.

”Bagaimana mau ada gas metannya, kan sampah ditambah terus. Harusnya sampah 2.000 ton per hari itu cukup untuk mengubah sampah menjadi gas metan,” tegasnya. Tak hanya itu, desain mesin pengelola gas metan menjadi daya listrik juga hanya mampu mengolah sampah dengan jumlah 2.000 ton.

Atas dasar itulah, kata dia, pengelolaan gas metan menjadi daya listrik dipersoalkan DKI sehingga perusahannya disebut wanprestasi. Mesin hanya mampu menghasilkan listrik sebesar 2,5 megawatt hingga 3 megawatt dan tidak bisa gas metan menjadi listrik sebesar 16,6 megawatt.
(whb)
Berita Terkait
Fasilitas Pengolahan...
Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan Beroperasi Akhir 2024
Lebaran, Volume Sampah...
Lebaran, Volume Sampah Warga Jakarta Menurun
Imbas Aksi May Day 2023,...
Imbas Aksi May Day 2023, Pemprov DKI Jakarta Angkut 30 Ton Sampah
Pemprov DKI Bakal Kerahkan...
Pemprov DKI Bakal Kerahkan Drone untuk OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Inilah Ragam Teknologi...
Inilah Ragam Teknologi Pengolahan Sampah untuk Perkuat ITF Sarana Jaya
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
23 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
11 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved