CSR Tak Pernah Didata, Djarot Janji Laporkan Aset ke DPRD DKI
Rabu, 22 Juni 2016 - 21:18 WIB
CSR Tak Pernah Didata, Djarot Janji Laporkan Aset ke DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berjanji akan melaporkan aset daerah yang dibangun melalui dana corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kami akan laporkan segera. Hanya saja sekarang kan sedang dalam tahap pencatatan di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Lebih lanjut, Djarot menjelaskan, jika aset daerah yang dibangun menggunakan dana CSR baru akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bila sudah melewati masa pemeliharaan dari pihak swasta.
Jangka waktu pemiliharaan dari pihak swasta selama enam bulan. Setelah itu baru dibuat perjanjian serah terima antara swasta dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Perjanjiannya kan, aset itu dibangun baru diserahkan kepada kami. Lalu dicatat sebagai aset DKI. Kalau dicatat masuk dalam aset kami. Sekarang kan masih ada beberapa yang belum diserahkan," kata Djarot.
Djarot mencontohkan, seperti puluhan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang terus dibangun menggunakan dana CSR masih dalam masa pemeliharaan pihak swasta selama enam bulan.
"RPTRA misalnya masih dalam pemeliharaan CSR selama enam bulan. Setelah enam bulan baru diserahkan ke kami (Pemprov DKI Jakarta)," tukasnya.
"Kami akan laporkan segera. Hanya saja sekarang kan sedang dalam tahap pencatatan di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Lebih lanjut, Djarot menjelaskan, jika aset daerah yang dibangun menggunakan dana CSR baru akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bila sudah melewati masa pemeliharaan dari pihak swasta.
Jangka waktu pemiliharaan dari pihak swasta selama enam bulan. Setelah itu baru dibuat perjanjian serah terima antara swasta dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Perjanjiannya kan, aset itu dibangun baru diserahkan kepada kami. Lalu dicatat sebagai aset DKI. Kalau dicatat masuk dalam aset kami. Sekarang kan masih ada beberapa yang belum diserahkan," kata Djarot.
Djarot mencontohkan, seperti puluhan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang terus dibangun menggunakan dana CSR masih dalam masa pemeliharaan pihak swasta selama enam bulan.
"RPTRA misalnya masih dalam pemeliharaan CSR selama enam bulan. Setelah enam bulan baru diserahkan ke kami (Pemprov DKI Jakarta)," tukasnya.
(mhd)