Didesak Tunjukkan Asal Sianida, Ini Kata JPU

Selasa, 21 Juni 2016 - 17:54 WIB
Didesak Tunjukkan Asal...
Didesak Tunjukkan Asal Sianida, Ini Kata JPU
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukan dari mana asal sianida yang dipakai untuk membunuh Mirna Salihin. Namun, JPU mengaku lebih menekankan soal subyek yakni niat dan keinginan Jessica untuk menghabisi nyawa sahabatnya itu.

Ketua Tim JPU Ardito Muardi mengatakan, dari keterangan pengacara Jessica, mereka menyebut bahwa uraian fakta mengenai pembunuhan berencana haruslah menyertakan da‎ri mana didapat bagaimana dia dapat, kapan dia dapat sianida tersebut. "Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang obyek. Obyeknya racun, bagi kami perencanaan itu bukan uraian tentang obyek tapi subyek," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Ardito melanjutkan, dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna Salihin. Dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yani dengan mengacu pada perencanaan subyeknya. ‎Di mana selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam perencanaan itu.

"Makanya itu subyeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," jelasnya. Ardito menambahkan, pelaku pembunuhan berencana bisa memakai alat apa saja untuk membunuh korban. Entah itu memakai pisau ataupun sianida untuk meracun.

"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu. ‎Motif itu orang bisa macam-macam," ungkapnya.

Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.

Ardito menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU.‎ Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil.

"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata Ardito. Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak.
Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar. Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar‎ pemeriksaan ini. "Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," tutupnya.
(whb)
Berita Terkait
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Jaksa Anggap Tudingan...
Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Jaksa Ungkit Nasihat...
Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
Berita Terkini
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
6 menit yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
1 jam yang lalu
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
1 jam yang lalu
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
3 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
4 jam yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved