Tak Mau Gegabah, DKI Tunggu Surat Resmi dari BPK dan KPK
Selasa, 21 Juni 2016 - 18:04 WIB
Tak Mau Gegabah, DKI Tunggu Surat Resmi dari BPK dan KPK
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mau gegabah dalam menindak lanjuti pengembalian uang dalam pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp191 miliar. Pemprov DKI Masih menunggu surat keterangan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana. Kata dia, hingga saat ini belum ada surat mengenai hal itu yang masuk ke Pemprov DKI.
"Kalau memang sudah ada hasil BPK ya kami tindak lanjuti, kami lihat dahulu prosesnya. Kami tidak bisa berandai-andai kalau memang ada kesalahan kami ya akan kami tindaklanjuti (pengembalian)," kata Yayan saat dihubungi, Selasa (21/6/2016).
Lebih lanjut Yayan mengaku, setelah ada surat resmi dan menyatakan adanya kerugian, maka Pemprov DKI akan memproses untuk mengembalikan uang tersebut.
"Ya untuk dikembalikan atau enggaknya, kami lihat dahulu laporannya seperti apa dari hasil BPK. Kami akan kembalikan," tukasnya.
Namun semuanya akan diteliti terlebih dahulu. Masih kata Yayan, Pemprov DKI belum bisa melakukan klarifikasi hal tersebut. (Baca: KPK-BPK Sepakati 5 Poin Ini Terkait Kasus RS Sumber Waras)
"Kami melakukan penelitian dahulu seperiti apanya, kami belum bisa memberikan klarifikasi. Yang menindaklanjuti itu direktorat. Kalau memang sudah ada hasil BPK, ya kami tindak lanjuti," kata Yayan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana. Kata dia, hingga saat ini belum ada surat mengenai hal itu yang masuk ke Pemprov DKI.
"Kalau memang sudah ada hasil BPK ya kami tindak lanjuti, kami lihat dahulu prosesnya. Kami tidak bisa berandai-andai kalau memang ada kesalahan kami ya akan kami tindaklanjuti (pengembalian)," kata Yayan saat dihubungi, Selasa (21/6/2016).
Lebih lanjut Yayan mengaku, setelah ada surat resmi dan menyatakan adanya kerugian, maka Pemprov DKI akan memproses untuk mengembalikan uang tersebut.
"Ya untuk dikembalikan atau enggaknya, kami lihat dahulu laporannya seperti apa dari hasil BPK. Kami akan kembalikan," tukasnya.
Namun semuanya akan diteliti terlebih dahulu. Masih kata Yayan, Pemprov DKI belum bisa melakukan klarifikasi hal tersebut. (Baca: KPK-BPK Sepakati 5 Poin Ini Terkait Kasus RS Sumber Waras)
"Kami melakukan penelitian dahulu seperiti apanya, kami belum bisa memberikan klarifikasi. Yang menindaklanjuti itu direktorat. Kalau memang sudah ada hasil BPK, ya kami tindak lanjuti," kata Yayan.
(mhd)