Bikin Onar di Depok, Empat Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Senin, 20 Juni 2016 - 23:38 WIB
Bikin Onar di Depok, Empat Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
A
A
A
DEPOK - Penyidik Polresta Depok menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Club Suzuki Satria FU (CSSFU). Keempat tersangka itu adalah AF (19), FNR (17), AA (16) dan IG (19).
Keempat tersangka diamankan tak lama setelah mereka melakukan penyerangan di depan Masjid Al Huda, Grand Depok City (GDC) pada Minggu, 19 Juni 2016 kemarin "Mereka kedapatan membawa senjata tajam yaitu golok. Senjata tajam itu dibawa oleh AF dan FNR," ungkap Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan pada wartawan (20/6/201/).
Menurut Harry, setelah dilakukan pemeriksaan keempat orang ini mengakui telah mengeroyok Rizky Wahyudi secara membabibuta. Keempat tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban.
Motif pengeroyokan ini diduga karena cemburu. Pasalnya, salah satu pelaku sedang mencari pemuda yang menggoda pacarnya. Saat melintas, geng motor ini bertemu dengan klub motor tersebut. Kemudian terjadilah pengeroyokan serta perusakan motor.
"Sebelumnya tersangka sempat menegur korban dan terjadi cekcok. Kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.
Para tersangka pun kini mendekam sel Polresta Depok. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Keempat tersangka diamankan tak lama setelah mereka melakukan penyerangan di depan Masjid Al Huda, Grand Depok City (GDC) pada Minggu, 19 Juni 2016 kemarin "Mereka kedapatan membawa senjata tajam yaitu golok. Senjata tajam itu dibawa oleh AF dan FNR," ungkap Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan pada wartawan (20/6/201/).
Menurut Harry, setelah dilakukan pemeriksaan keempat orang ini mengakui telah mengeroyok Rizky Wahyudi secara membabibuta. Keempat tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban.
Motif pengeroyokan ini diduga karena cemburu. Pasalnya, salah satu pelaku sedang mencari pemuda yang menggoda pacarnya. Saat melintas, geng motor ini bertemu dengan klub motor tersebut. Kemudian terjadilah pengeroyokan serta perusakan motor.
"Sebelumnya tersangka sempat menegur korban dan terjadi cekcok. Kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.
Para tersangka pun kini mendekam sel Polresta Depok. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(whb)