Guru 52 Tahun Cabuli Siswi SMA
A
A
A
KEDIRI - Seorang guru SMA di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dibekuk petugas Polres Kediri karena mencabuli siswinya. Suhartono (52) memperdaya anak didiknya dengan iming-iming akan menikahi korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, Suhartono yang merupakan guru kesenian di salah SMA swasta di Kediri ini berdasar laporan korban RF, telah dua kali melakukan perbuatan cabul tersebut. "Dilakukan di rumah pelaku, dengan iming-iming akan menikahi korban," kata Aldy kepada wartawan, Minggu (19/6/2016).
Menurut Aldy, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya bila pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut."Pelaku ini telah memiliki istri dan anak. Jadi modusnya saja menjanjikan korban dinikahi," ucapnya.
Selain menangkap Suhartono, Polres Kediri dalam satu bulan terakhir juga menangkap enam pelaku pencabulan. Para pelaku pencabulan ini akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 760 Juncto Pasal 81 ayat 2 Subsider Pasal 82 AYAT 1 Juncto Pasal 76 E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, Suhartono yang merupakan guru kesenian di salah SMA swasta di Kediri ini berdasar laporan korban RF, telah dua kali melakukan perbuatan cabul tersebut. "Dilakukan di rumah pelaku, dengan iming-iming akan menikahi korban," kata Aldy kepada wartawan, Minggu (19/6/2016).
Menurut Aldy, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya bila pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut."Pelaku ini telah memiliki istri dan anak. Jadi modusnya saja menjanjikan korban dinikahi," ucapnya.
Selain menangkap Suhartono, Polres Kediri dalam satu bulan terakhir juga menangkap enam pelaku pencabulan. Para pelaku pencabulan ini akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 760 Juncto Pasal 81 ayat 2 Subsider Pasal 82 AYAT 1 Juncto Pasal 76 E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)