Propam Diminta Percepat Pemecatan Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Idaman
Sabtu, 18 Juni 2016 - 18:48 WIB
Propam Diminta Percepat Pemecatan Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Idaman
A
A
A
PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru AKBP Tony Hermawan mendesak tim Propam segera menyelesaikan kasus Brigadir MS, anggota Polsek Tampan yang memperkosa gadis idamannya.
"Saya pastikan anggota saya itu dipecat. Dia telah mempermalukan institusi kepolisian," tegas Kapolres Tony Hermawan, Sabtu (18/6/2016).
Tony Hermawan menyebut saat ini dirinya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Propam yang merupakan kesatuan yang menangani polisi bermasalah.
"Saya sudah intruksikan kepada pihak Propam agar sidang kode etik Brigadir MS dipercepat. Oknum tersebut memang harus dipecat," ucapnya.
Kapolres mengaku sudah menanyakan langsung kepada Brigadir MS alasan memperkosa S, yang merupakan gadis idamannya.
"Alasanya tidak masuk akal saja. Dia memperkosa agar cintanya kepada korban diterima. Ini kan sulit diterima akal. Maka kita lakukan tes kejiwaan tersangka. Hasilnya masih kita tunggu," ucapnya.
Menurut Kapolresta, Brigadir MS sudah mengabdi menjadi Polri selama 12 tahun. Selama berdinas pelaku memang belum membuat kesalahan besar. "Namun karena kasus ini berat, dia harus diberhentikan," pungkasnya.
"Saya pastikan anggota saya itu dipecat. Dia telah mempermalukan institusi kepolisian," tegas Kapolres Tony Hermawan, Sabtu (18/6/2016).
Tony Hermawan menyebut saat ini dirinya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Propam yang merupakan kesatuan yang menangani polisi bermasalah.
"Saya sudah intruksikan kepada pihak Propam agar sidang kode etik Brigadir MS dipercepat. Oknum tersebut memang harus dipecat," ucapnya.
Kapolres mengaku sudah menanyakan langsung kepada Brigadir MS alasan memperkosa S, yang merupakan gadis idamannya.
"Alasanya tidak masuk akal saja. Dia memperkosa agar cintanya kepada korban diterima. Ini kan sulit diterima akal. Maka kita lakukan tes kejiwaan tersangka. Hasilnya masih kita tunggu," ucapnya.
Menurut Kapolresta, Brigadir MS sudah mengabdi menjadi Polri selama 12 tahun. Selama berdinas pelaku memang belum membuat kesalahan besar. "Namun karena kasus ini berat, dia harus diberhentikan," pungkasnya.
(nag)