Cabuli Tiga Bocah, Pedagang Roti Bakar Diamankan
A
A
A
SUMEDANG - ET (53), lelaki yang berprofesi sebagai pedagang roti bakar diamankan aparat Desa Padanaan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang di balai desa tersebut, Kamis (16/6/2016) sore, jelang Azan Magrib.
Warga Desa Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang itu diamankan karena diduga merupakan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap tiga anak usia di bawah umur.
Tiga korban tersebut yakni P (3,5 tahun), A (6), dan R (6), warga Desa Padanaan, Kecamatan Paseh.
Kepala Desa Padanaan Dadan Ramdani mengatakan, setelah pihak desa menerima laporan dari orangtua korban, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti pelaku kabur, hingga khawatir pelaku jadi amuk massa, pihak desa mengamankan pelaku ke balai desa.
"Orangtua dari tiga anak ini lapor ke kami, bahwa anak mereka, ketika membeli roti bakar kepada pelaku ET, ketiga anak itu diraba-raba bagian kelaminnya oleh pelaku," ujarnya kepada KORAN SINDO di Mapolres Sumedang, Jumat (17/6/2016).
Atas dasar ini, kata dia, pihaknya langsung melaporkan kejadian berikut pelaku pelecahan seksual tersebut ke Mapolsek Paseh.
"Kemudian pelaku dijemput dan ditangkap petugas Polsek Paseh. Dari Polsek Paseh lalu dilimpahkan ke sini (Polres Sumedang)," tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut dia, pihak desa merasa prihatin dan tidak menyangka bahwa pelaku bisa melakukan perbuatan sekeji itu terhadap anak usia di bawah umur.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku hanya meraba kemaluan tiga korban anak usia di bawah umur tersebut, tidak lebih dari itu.
"Warga sempat marah dan hendak meluapkan kekesalannya pada pelaku, tapi Alhamdulillah hal itu bisa diredam dan polisi bisa segera datang mengamankan pelaku,” tuturnya.
Sementara, ET mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf dan tergoda. "Khilaf, mungkin nafsu setan yang mendorong saya melakukan hal itu. Saya khilaf," sebutnya.
Kasus pelecehan seksual ini langsung ditangani Polres Sumedang dan pelaku hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang.
Warga Desa Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang itu diamankan karena diduga merupakan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap tiga anak usia di bawah umur.
Tiga korban tersebut yakni P (3,5 tahun), A (6), dan R (6), warga Desa Padanaan, Kecamatan Paseh.
Kepala Desa Padanaan Dadan Ramdani mengatakan, setelah pihak desa menerima laporan dari orangtua korban, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti pelaku kabur, hingga khawatir pelaku jadi amuk massa, pihak desa mengamankan pelaku ke balai desa.
"Orangtua dari tiga anak ini lapor ke kami, bahwa anak mereka, ketika membeli roti bakar kepada pelaku ET, ketiga anak itu diraba-raba bagian kelaminnya oleh pelaku," ujarnya kepada KORAN SINDO di Mapolres Sumedang, Jumat (17/6/2016).
Atas dasar ini, kata dia, pihaknya langsung melaporkan kejadian berikut pelaku pelecahan seksual tersebut ke Mapolsek Paseh.
"Kemudian pelaku dijemput dan ditangkap petugas Polsek Paseh. Dari Polsek Paseh lalu dilimpahkan ke sini (Polres Sumedang)," tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut dia, pihak desa merasa prihatin dan tidak menyangka bahwa pelaku bisa melakukan perbuatan sekeji itu terhadap anak usia di bawah umur.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku hanya meraba kemaluan tiga korban anak usia di bawah umur tersebut, tidak lebih dari itu.
"Warga sempat marah dan hendak meluapkan kekesalannya pada pelaku, tapi Alhamdulillah hal itu bisa diredam dan polisi bisa segera datang mengamankan pelaku,” tuturnya.
Sementara, ET mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf dan tergoda. "Khilaf, mungkin nafsu setan yang mendorong saya melakukan hal itu. Saya khilaf," sebutnya.
Kasus pelecehan seksual ini langsung ditangani Polres Sumedang dan pelaku hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang.
(zik)