Satu Keluarga Jual Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Suami isteri Junaidi dan Widya, serta Nurcholis, pemilik sabu 719 gram, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.
Ketiga terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, serta melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam amar tuntutannya, Rumondang menyatakan, tidak ada alasan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari segala jeratan hukum, serta mereka adalah residivis yang baru menghirup udara bebas dari masa tahanan dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
"Menuntut agar masing-masing terdakwa, Junaidi dan Widya dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan terdakwa Nur Cholis dihukum pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Rumondang, Rabu (15/6/2016).
Selain penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa adalah salah satu jaringan pengedar narkotika yang sudah sering keluar masuk penjara di Batam. Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Widya terlebih dahulu tertangkap oleh petugas BNN Provinsi Kepri.
Dari tangan Widya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 101 gram yang hendak dijual kepada Herman (DPO). Dari Widya, petugas menangkap terdakwa Junaidi yang tak lain adalah suaminya sendiri, dam Nurcholis di perumahan Botania Garden.
Pada saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu bungkus sabu 618 gram dalam mobil terdakwa Nur Cholis, yang hendak dijual kepada Herman dengan harga Rp65 juta.
Ketiga terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, serta melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam amar tuntutannya, Rumondang menyatakan, tidak ada alasan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari segala jeratan hukum, serta mereka adalah residivis yang baru menghirup udara bebas dari masa tahanan dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
"Menuntut agar masing-masing terdakwa, Junaidi dan Widya dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan terdakwa Nur Cholis dihukum pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Rumondang, Rabu (15/6/2016).
Selain penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa adalah salah satu jaringan pengedar narkotika yang sudah sering keluar masuk penjara di Batam. Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Widya terlebih dahulu tertangkap oleh petugas BNN Provinsi Kepri.
Dari tangan Widya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 101 gram yang hendak dijual kepada Herman (DPO). Dari Widya, petugas menangkap terdakwa Junaidi yang tak lain adalah suaminya sendiri, dam Nurcholis di perumahan Botania Garden.
Pada saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu bungkus sabu 618 gram dalam mobil terdakwa Nur Cholis, yang hendak dijual kepada Herman dengan harga Rp65 juta.
(san)