Komplotan Gay Pembunuh Berantai Tertangkap di Sergai

Rabu, 15 Juni 2016 - 16:25 WIB
Komplotan Gay Pembunuh...
Komplotan Gay Pembunuh Berantai Tertangkap di Sergai
A A A
SERDANGBEDAGAI - Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membongkar kasus terbunuhnya Muhammad Safii (22), warga Dusun III, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Korban ditemukan tewas di Sungai Tongtong, Kelurahan Tualang, Perbaungan, pada 26 Mei 2016. Para pelaku diketahui berinisial RS (24), warga Lingkungan X, ES (20), warga Dusun III Wono Sari, dan MY (17), warga Dusun III, Wono Sari.

“Meski semuanya sama-sama pria, RS ini lah yang disebut pacar yang hendak dijumpai korban, alasannya keluar rumah kemudian ditemukan tewas di Sungai Tongtong," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, di Mapolres, Rabu (15/6/2016).

Ditambahkan dia, para pelaku memiliki kelakuan seks menyimpang. Setiba di lokasi, korban yang berboncengan dengan RS langsung dihajar oleh ES dan MY, yang telah menunggu di TKP.

Dugaan mengarah ke komplotan ini, setelah beberapa harta benda korban, seperti Sepeda Motor Vario, dan baju-baju ditemukan ditangan para pelaku.

“Meski diakui berhubungan seksual, namun motifnya lebih kepada pelaku yang hanya ingin menguasai harta benda korbannya,” terang AKBP Eko, didampingi Kasat Reskrim Aron Tamba Siahaan.

Ternyata, dalam proses penyidikan, ketiga remaja sesama jenis saling terlibat asmara, dan kini tinggal serumah tersebut terlibat dalam aksi pembunuhan lainnya.

"Korbannya Subrata, warga Kecamatan Pantai Cermin. Aksinya ini dilakukan ES, dibantu SS. Motifnya juga sama, hanya ingin menguasai harta benda korban. Tapi yang ini tidak seksual, tapi urusannya mistik untuk nomor togel,” terangnya.

Berikutnya, Legimin, warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan. Pada tahun 2013 lalu, agen Jagung ini ditemukan tewas di aliran Sungai Ular, masih di seputaran Desa Ujung Rambung.

“Ini juga masih dilakukan ES dan SS. Sedangkan MY baru bergabung pada saat kasus M Safii,” papar AKBP Eko.

Atas perbuatannya merencanakan, maka Polres mempertimbangkan untuk menetapkan Pasal 340 subs 339, lebih subs 338, lebih subs Pasal 365 (3) dengan ancaman hukuman mati.

Sementara itu, AKBP Horas Silaen, Kabag Psikologi Polda Sumut yang turun ke TKP mengatakan, meski prilaku ketiganya ada penyimpangan seks, namun aksi pembunuhan tersebut bukan dikarenakan cemburu.

Tapi ketiga pelaku ini memang sengaja merencanakannya (pembunuhan) hanya untuk menguras harta benda korban. “Sudah target yang mereka dekati untuk dilakukan aksi sejenis ini. Dan praktiknya pencurian dengan kekerasan,” tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
50 menit yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
54 menit yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
1 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
3 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
4 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
6 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved