12 Juta Petasan Disita Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2016 pada 31 Mei hingga 13 Juni 2016 yang digelar Polda Jawa Tengah berhasil menyita lebih dari 12 juta petasan.
Berdasar data yang dirilis Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, selama kurun waktu dua minggu operasi itu disita 12,149 juta butir petasan, 514 pak, dan 1.832 kg atau 1,8 ton bahan pembuat petasan. Barang bukti itu disita dari 575 tersangka.
"Paling banyak ditemukan di Kabupaten Semarang dalam hal ini wilayah hukum Polres Semarang, jumlahnya sekitar 10,16 juta (butir petasan), disusul Jepara 681.774, dan Brebes 436.945 butir," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto saat menyampaikan keterangan pers di Ruang Wartawan Polda Jawa Tengah, Senin (13/6/2016).
Para tersangka, sebut Liliek, diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasar data yang dirilis Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, selama kurun waktu dua minggu operasi itu disita 12,149 juta butir petasan, 514 pak, dan 1.832 kg atau 1,8 ton bahan pembuat petasan. Barang bukti itu disita dari 575 tersangka.
"Paling banyak ditemukan di Kabupaten Semarang dalam hal ini wilayah hukum Polres Semarang, jumlahnya sekitar 10,16 juta (butir petasan), disusul Jepara 681.774, dan Brebes 436.945 butir," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto saat menyampaikan keterangan pers di Ruang Wartawan Polda Jawa Tengah, Senin (13/6/2016).
Para tersangka, sebut Liliek, diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(zik)