Melarikan Diri, 19 Napi Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Serang Sipir

Senin, 13 Juni 2016 - 21:55 WIB
Melarikan Diri, 19 Napi...
Melarikan Diri, 19 Napi Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Serang Sipir
A A A
DELI SERDANG - Sedikitnya 19 narapidana (napi), di antaranya 16 napi kasus narkoba, menyerang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, Minggu 12 Juni 2016 sore.

Dalam serangan itu, seorang sipir penjara Ferdinan Parapat mengalami luka memar di punggung, karena dipukul dengan me nggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram (kg).

Saat kejadian, lapas dijaga oleh delapan petugas sipir. Tiba-tiba, 19 napi berupaya hendak melarikan diri dari pintu pos wakil komandan dengan melawan petugas sipir penjara.

Melihat ulah napi itu, delapan petugas sipir penjara berupaya menghadang ke-19 napi. Agar upaya para napi berhasil, salah seorang napi melempar tabung gas elpiji ukuran 3 kg kearah Ferdinan Parapat dan mengenai punggungnya.

Mengetahui temannya sesama pegawai dilempar, maka pegawai lainnya pun langsung bertindak dengan mengamankan ke-19 napi, dibantu para napi lainnya.

Tak berapa lama setelah napi diamankan, Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa Kasat Narkoba AKP Edy Safari, Kasat Intelkam AKP Maga Simarmata, Kanit Tipiter Iptu Marzuki dan sejumlah personil lainnya serta Dandim 0204 Deliserdang LetKol (Inf) Andrian Indrawira beserta sejumlah personilnya turun ke Lapas Lubuk Pakam untuk mengetahui kondisinya.

Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Eben Depari mengatakan ke-19 napi sudah diamankan berkat kesigapan petugas sipir penjara.

"Mereka memang mau kabur, makanya menyerang petugas sipir kita, yang sedang berjaga ada delapan orang," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).

Dari 19 napi yang diamankan, enam napi yang diduga menjadi provokator diserahkan ke Polres Deliserdang. "Iya, yang enam napi diduga pemicunya, yaitu Epri Arianto, Fitri Hariadi, Andi Kelana, Randi Tanjung, Mara Indo, dan M Yahya," jelasnya.

Ke-19 napi yang diamankan, yakni Rendi Ari Sandi (kasus penggelapan), Reza Syahputra (kasus pencurian), Reza Pahlepi (kasus pencurian), Dodi Arifin Siregar (kasus penganiayaan), Sunarto, dan Randy Tanjung (kasus penipuan).

Selain itu, ada Jamali (kasus pencurian), Andi Kelana (kasus narkoba), Fitri Hariadi (kasus narkoba), Herwan Purba (kasus narkoba), Epri Arianto (kasus narkoba), Epri Arianto (kasus narkoba), dan Hendri Wijaya (kasus narkoba).

Napi lainnya adalah Mara Indo Siregar (kasus narkoba), Mulyono (kasus narkoba), Muhammad Yahya, Bayu Sampurno, Edy Syahputra, Samsul, dan Muhammad Sofyan yang merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Morawa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3895 seconds (0.1#10.140)