Siram Tetangga dengan Air Keras, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara

Minggu, 12 Juni 2016 - 23:17 WIB
Siram Tetangga dengan...
Siram Tetangga dengan Air Keras, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
A A A
PALEMBANG - AK (62), warga Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Sumatera Selatan, harus menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi. Dia ditangkap aparat buser Polsek Seberang Ulu (SU) II, lantaran nekat menganiaya tetangganya.

Hal itu diperkuat juga dengan laporan korban, Mahendi (36), yang tercatat di Polsek SU II.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka dipicu lantaran hal sepele. Sebelum kejadian, anak korban bersama temannya tengah bermain tak jauh dari kediaman tersangka.

Diduga lantaran terganggu, tersangka pun akhirnya memarahi anak-anak yang sedang bermain tersebut. Saat itu, sembari memarahi anak-anak tersebut, tersangka juga menyebut-nyebut nama korban.

Tak terima namanya disebut, korban yang saat itu sedang membakar sampah di samping rumahnya langsung mendatangi korban dan menegurnya hingga keduanya terlibat cekcok.

Diduga tak mampu lagi membendung emosinya, tersangka akhirnya mengambil botol berisi air keras dan langsung menyiramkannya ke wajah korban.

"Kejadiannya pada Kamis (9/6) malam. Keduanya terlibat selisih paham yang berujung korban menyiramkan air keras ke wajah korban," ujar Kabag Ops yang dikonfirmasi, Minggu (12/6/2016).

Korban pun langsung menjerit kesakitan akibat siraman air keras tersebut.

"Korban menjerit meminta pertolongan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membawa korban ke rumah sakit. Setelah dilarikan ke rumah sakit, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek SU II," katanya.

Andi menegaskan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kita amankan juga barang bukti berupa satu buah botol, yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan cairan air keras sebelum disiramkan di korban. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.

Tersangka AK mengaku, aksi itu dilakukan lantaran kesal dengan korban. "Saya merasa terganggu dengan anaknya yang bermain di samping rumah saya. Padahal saat itu sudah malam. Ketika saya marahi, dia (korban) tidak terima dan menantang saya. Makanya saya siram dengan air itu."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)