Kepala Satpol PP Kota Serang Tegaskan Penertiban Warung Makan Sesuai Aturan
A
A
A
SERANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Maman Lutfi mengaku penertiban warung makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadhan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penegakannya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat dan Razia. Itu kan sudah amanat perda," kata Maman, Minggu (12/6/2016).
Selain itu, ditambah lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556 - Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan, yakni buka sejak pukul 16.00 WIB.
"Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota dan MUI Kota Serang," ujarnya.
Maman mengaku, pihaknya tidak hanya menertibkan warteg, namun rumah makan atau restoran besar yang ada di mal.
Terkait Saeni atau Bu Eni, surat edaran sudah diberikan, bahkan sudah tertempel jelas pada kaca wartegnya. "Penertiban ini akan kita lakukan selama bulan puasa, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saeni (53), pemilik warteg yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten menjadi perbincangan di media sosial. Dia menangis saat petugas Satpol PP Kota Serang membawa dagangannya.
Bu Eni, sapaan akrabnya, menceritakan, saat itu baru selesai masak untuk menjajakan dagangannya, Tapi, petugas Satpol PP datang menggerebek warungnya. Tanpa memberikan surat teguran atau peringatan, petugas langsung membungkus seluruh masakannya yang akan dijual.
"Masak dari pukul 10.00 WIB, selesai pukul 12.30 WIB. Warung juga pintunya ketutup rapat-rapat, jendela dikasih kain, menghormati yang lagi puasa," ujarnya.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen yang kasihan melihat Bu Eni hanya bisa menangis dan meminta belas kasihan ketika dagangannya diangkut petugas Satpol PP.
Akhirnya, netizen langsung ramai membuat penggalangan dana untuk Saeni. Ide ini dipelopori akun Twitter @dwikaputra.
"Penegakannya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat dan Razia. Itu kan sudah amanat perda," kata Maman, Minggu (12/6/2016).
Selain itu, ditambah lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556 - Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan, yakni buka sejak pukul 16.00 WIB.
"Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota dan MUI Kota Serang," ujarnya.
Maman mengaku, pihaknya tidak hanya menertibkan warteg, namun rumah makan atau restoran besar yang ada di mal.
Terkait Saeni atau Bu Eni, surat edaran sudah diberikan, bahkan sudah tertempel jelas pada kaca wartegnya. "Penertiban ini akan kita lakukan selama bulan puasa, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saeni (53), pemilik warteg yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten menjadi perbincangan di media sosial. Dia menangis saat petugas Satpol PP Kota Serang membawa dagangannya.
Bu Eni, sapaan akrabnya, menceritakan, saat itu baru selesai masak untuk menjajakan dagangannya, Tapi, petugas Satpol PP datang menggerebek warungnya. Tanpa memberikan surat teguran atau peringatan, petugas langsung membungkus seluruh masakannya yang akan dijual.
"Masak dari pukul 10.00 WIB, selesai pukul 12.30 WIB. Warung juga pintunya ketutup rapat-rapat, jendela dikasih kain, menghormati yang lagi puasa," ujarnya.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen yang kasihan melihat Bu Eni hanya bisa menangis dan meminta belas kasihan ketika dagangannya diangkut petugas Satpol PP.
Akhirnya, netizen langsung ramai membuat penggalangan dana untuk Saeni. Ide ini dipelopori akun Twitter @dwikaputra.
(zik)