Dilarang Menguburkan Jenazah, Ratusan Warga Datangi Pabrik Gula

Jum'at, 10 Juni 2016 - 18:41 WIB
Dilarang Menguburkan...
Dilarang Menguburkan Jenazah, Ratusan Warga Datangi Pabrik Gula
A A A
SUBANG - Ratusan warga Dusun Pasung, Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran, Subang, memprotes manajemen Pabrik Gula (PG) Rajawali Subang yang melarang warga setempat memakamkan jenazah di lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang dikuasainya.

Aksi protes yang melibatkan 100-an lebih warga ini, berlangsung di Kantor Camat Pabuaran, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Seluruh unsur Muspika Kecamatan Pabuaran bersama perwakilan PG Rajawali pun dihadirkan, untuk mendengarkan tuntutan massa pendemo.

Dalam dialog antara perwakilan warga, PG Rajawali dan muspika setempat, yang berlangsung panas selama dua jam dan nyaris terjadi bentrok tersebut, terungkap, jika kedatangan warga dipicu adanya larangan dari PG Rajawali kepada warga yang ingin memakamkan jenazah di lahan HGU mereka.

"Mereka melarang kami menguburkan orang meninggal di lahan PG (Rajawali), sementara lahan pemakaman umum sudah penuh,"ujar Agus, perwakilan warga, Jumat (10/6/2016).

Menurut dia, kedatangan dirinya bersama ratusan warga ke kantor kecamatan, untuk meminta bantuan pemerintah agar memperjuangkan tanah negara seluas 1,2 hektare yang berstatus HGU PG Rajawali berlokasi di Dusun Pasung, untuk dimohon dan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi penduduk sekitar.

Sebab, sebut dia, selama ini warga sangat kesulitan memakamkan jenazah, akibat minimnya lahan TPU dan adanya larangan memakamkan jenazah di TPU desa tetangga, yakni Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi.

"Memang, di desa kami juga ada TPU, tapi lokasinya jauh dari dusun kami dan arealnya sudah sempit. Sebutnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PG Rajawali, Eko, menegaskan, tanah yang dimohon warga tersebut merupakan tanah negara yang berstatus HGU PG, sehingga tidak boleh dimanfaatkan warga untuk kepentingan apapun, termasuk jadi pemakaman umum.

"Itu tanah negara, statusnya HGU PG, jadi, enggak boleh digunakan warga untuk kepentingan apapun di luar peruntukkannya, termasuk untuk lokasi pemakaman," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanghegar, Casmita, berjanji akan memerjuangkan keinginan warga agar lahan HGU PG seluas 1,2 hektare itu dijadikan lokasi TPU.

"Kalaupun ini sulit karena prosesnya panjang dan harus dilakukan hingga ke pemerintah pusat, kami tetap akan berupaya menyediakan lahan pemakama," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Mencekam! Bentrokan...
Mencekam! Bentrokan Pecah di Konawe, Warga Protes Debu Batu Bara Dibalas Tembakan Gas Air Mata
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Terancam, Tenaga Medis...
Terancam, Tenaga Medis dan Warga Pendatang Mengungsi Tinggalkan Kobakma Papua
Camat Parung Panjang...
Camat Parung Panjang Ngumpet di Kantor, Massa Demo dan Aparat Saling Dorong
Warga Ramai-ramai Kepung...
Warga Ramai-ramai Kepung Kantor Camat Parung Panjang, Sindir Pungli: Ada Uang Seratus, Jalan Lu Mulus
Diluruk Puluhan Warganya,...
Diluruk Puluhan Warganya, Kades di Gresik Ini Pilih Kabur
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
22 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
31 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
43 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved