Dilecehkan Polantas saat Ditilang Siswi SMK Ini Lapor Propam
A
A
A
BATU - Oknum Polisi anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Brigadir E diperkarakan ke Propam Polres Batu oleh seorang siswi SMK dari Kota Malang berinisial DSS. Karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal. Ketua Umum Jaringan Kemanusian Jatim (JKJT) Tedja Bawana bersama sembilan orang anggotanya mendampingi DSS dan pacarnya Gusti Fajrudin mendatangi Pos Polisi Alun-Alun Kota Batu untuk melaporkan perbuatan E kepada atasannya, Kamis (9/6/2016).
Menurut Tedja, kehadirannya untuk menuntut keadilan atas perbuatan kurang senonoh sudah dilakukan Brigadir E kepada DSS. Karena saat ini psikologi DSS terganggu.
"Sabtu 4 Juni pukul 15.00 WIB, Gusti dan DSS bermain ke Kota Batu. Saat melintas di Jalan Semeru, laju motor mereka dihentikan oleh E. Kemudian E mengajak Gusti dan DSS masuk ke pos polisi," kata Tedja, Kamis (9/6/2016).
Menurut Tedja, saat didalam ruangan itulah E bermaksud menilang Gusti. Karena surat kendaraannya tidak lengkap. Disayangkan Tedja, ternyata E mengeluarkan perkataan yang kurang terpuji sebagai penegak hukum.
"Kalau anak-anak ini melanggar undang-undang lalu lintas. Silahkan ditilang saja. Jangan mengajak DSS untuk berbuat yang aneh-aneh. Kami minta kepada Kapolres Batu membina anak buahnya. Agar tidak terulang kejadian serupa," ungkap Tedja.
Teman DSS, Gusti saat dikonfirmasi membenarkan tindakan kurang terpuji yang dilakukan Brigadir E. Katanya dirinya memang hanya membawa fotocopy STNK motornya.
"Saat itu saya ditawari sidang ditempat atau ke Malang. Kalau sidang ditempat diwajibkan membayar Rp250 ribu. Saat itu saya tidak membawa sebanyak itu. Dan diminta untuk mencari bantuan," sebut Gusti.
Berikutnya tambah Gusti, Brigadir EN menawarkan diri meminjami uang Rp50 ribu. Dan diwajibkan mengembalikan Rp300 ribu. Yang Rp250 ribu untuk membayar surat tilang.
Tapi sambil menyerahkan uang Rp50 ribu, oknum anggota Satlantas Polres Batu itu mengajukan syarat. Agar DSS harus tinggal sementara di dalam pos Polisi.
"Saat itu saya mau telepon teman dan keluarga di Malang minta bantuan. Saya diusir keluar ruangan. Sementara teman saya DSS tetap di dalam ruangan. Setelah itu saya bersikeras mengajak DSS keluar pos polisi. Lalu minta bantuan orang lain didekat alun-alun," cerita Gusti.
Setelah itu Gusti pinjam uang Rp20 ribu kepada orang yang baru dikenali. "Uangnya buat ongkos naik angkot ke Kota Malang. Setelah itu saya minta bantuan pada Pak Tedja," urai dia.
Cerita Gusti dibenarkan DSS. Katanya di dalam ruangan kira-kira dua menit. Oknum Polisi berpangkat Brigadir itu tidak sampai memegang tubuhnya.
"Pak E hanya bilang pada saya masak tidak mau disayang sama Polisi. Setelah itu saya diajak keluar sama Gusti," kenang DSS dengan mata sayup.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi perbuatan kurang menyenangkan sudah dilakukan anggota Satlantas Polres Batu kepada salah satu siswi SMK di Kota Malang.
Antara DSS dengan Brigadir E sudah dipertemukan. Secara terbuka E mengaku kilaf telah melakukan perbuatan itu. Secara manusiawi E sudah minta maaf kepada DSS.
Tapi penyidik Propam Polres Batu tetap melakukan penyelidikan atas perkara yang dilaporkan DSS. "Sesuai perintah Kapolres. Propam Polres Batu diminta melakukan penyelidikan. Kalau memang Brigadir E bersalah akan dijatuhi hukuman sesuai yang diamanatkan Surat Keputusan Kapolri," beber Waluyo.
Menurut Tedja, kehadirannya untuk menuntut keadilan atas perbuatan kurang senonoh sudah dilakukan Brigadir E kepada DSS. Karena saat ini psikologi DSS terganggu.
"Sabtu 4 Juni pukul 15.00 WIB, Gusti dan DSS bermain ke Kota Batu. Saat melintas di Jalan Semeru, laju motor mereka dihentikan oleh E. Kemudian E mengajak Gusti dan DSS masuk ke pos polisi," kata Tedja, Kamis (9/6/2016).
Menurut Tedja, saat didalam ruangan itulah E bermaksud menilang Gusti. Karena surat kendaraannya tidak lengkap. Disayangkan Tedja, ternyata E mengeluarkan perkataan yang kurang terpuji sebagai penegak hukum.
"Kalau anak-anak ini melanggar undang-undang lalu lintas. Silahkan ditilang saja. Jangan mengajak DSS untuk berbuat yang aneh-aneh. Kami minta kepada Kapolres Batu membina anak buahnya. Agar tidak terulang kejadian serupa," ungkap Tedja.
Teman DSS, Gusti saat dikonfirmasi membenarkan tindakan kurang terpuji yang dilakukan Brigadir E. Katanya dirinya memang hanya membawa fotocopy STNK motornya.
"Saat itu saya ditawari sidang ditempat atau ke Malang. Kalau sidang ditempat diwajibkan membayar Rp250 ribu. Saat itu saya tidak membawa sebanyak itu. Dan diminta untuk mencari bantuan," sebut Gusti.
Berikutnya tambah Gusti, Brigadir EN menawarkan diri meminjami uang Rp50 ribu. Dan diwajibkan mengembalikan Rp300 ribu. Yang Rp250 ribu untuk membayar surat tilang.
Tapi sambil menyerahkan uang Rp50 ribu, oknum anggota Satlantas Polres Batu itu mengajukan syarat. Agar DSS harus tinggal sementara di dalam pos Polisi.
"Saat itu saya mau telepon teman dan keluarga di Malang minta bantuan. Saya diusir keluar ruangan. Sementara teman saya DSS tetap di dalam ruangan. Setelah itu saya bersikeras mengajak DSS keluar pos polisi. Lalu minta bantuan orang lain didekat alun-alun," cerita Gusti.
Setelah itu Gusti pinjam uang Rp20 ribu kepada orang yang baru dikenali. "Uangnya buat ongkos naik angkot ke Kota Malang. Setelah itu saya minta bantuan pada Pak Tedja," urai dia.
Cerita Gusti dibenarkan DSS. Katanya di dalam ruangan kira-kira dua menit. Oknum Polisi berpangkat Brigadir itu tidak sampai memegang tubuhnya.
"Pak E hanya bilang pada saya masak tidak mau disayang sama Polisi. Setelah itu saya diajak keluar sama Gusti," kenang DSS dengan mata sayup.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi perbuatan kurang menyenangkan sudah dilakukan anggota Satlantas Polres Batu kepada salah satu siswi SMK di Kota Malang.
Antara DSS dengan Brigadir E sudah dipertemukan. Secara terbuka E mengaku kilaf telah melakukan perbuatan itu. Secara manusiawi E sudah minta maaf kepada DSS.
Tapi penyidik Propam Polres Batu tetap melakukan penyelidikan atas perkara yang dilaporkan DSS. "Sesuai perintah Kapolres. Propam Polres Batu diminta melakukan penyelidikan. Kalau memang Brigadir E bersalah akan dijatuhi hukuman sesuai yang diamanatkan Surat Keputusan Kapolri," beber Waluyo.
(sms)