Siswi SMK Ditawari Hubungan Intim sebagai Pengganti Denda Tilang
A
A
A
KOTA BATU - Seorang siswi SMK di Kota Malang, Jawa Timur, dilecehkan oknum polisi. Dia ditawari berhubungan intim oleh polisi yang menilangnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian pelecehan seksual itu terjadi Sabtu (3/6/2016) siang, berawal saat korban berinisial DSN yang merupakan siswi kelas 10 sebuah SMK di Kota Malang, dibonceng temannya jalan-jalan ke Kota Batu. Di jalan, mereka terjaring razia polisi. Korban dan temannya kedapatan melanggar karena tidak memiliki SIM dan hanya membawa fotokopi STNK.
Terancam tilang dan sidang di tempat dengan denda mencapai ratusan ribu, korban dan temannya panik. Keduanya diminta pulang mengambil uang atau berdamai dengan melakukan hubungan badan.
Menurut GSR (pria), teman korban, DSN sempat diminta ditinggal di pos sebagai jaminan, sementara dia diminta mencari uang untuk membayar denda.
Tawaran itu ditolak dan akhirnya diadukan ke keluarga. Hingga akhirnya Kamis (9/6/2016) siang tadi korban diantar belasan anggota LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur pimpinan Tedjabawana mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu, tempat oknum polisi itu bertugas.
Kasus ini langsung ditangani serius. Oknum polisi yang dituduh melakukan pelecehan seksual, Brigadir EN, langsung dikonfrontir dengan korban beserta temannya, saksi kejadian.
Dalam pertemuan tertutup antara Kasat Lantas, Propam Polres Batu, bersama oknum polisi nakal serta korban tersebut, pelaku mengaku melakukan pelecehan dengan alasan khilaf. Pelaku juga meminta maaf langsung kepada korban.
Meskipun demikian, pelaku tetap akan diproses oleh propam terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Menurut Kasubag Humas Polres Kota Batu AKP Waluyo, Kamis siang ini kasus laporan pelecehan seksual ini langsung ditangani oleh Propam Polres Kota Batu.
Jika pengakuan korban dan oknum terbukti mengarah pelecehan seksual, sanksi disiplin sesuai aturan kepolisian akan menimpa Brigadir EN.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian pelecehan seksual itu terjadi Sabtu (3/6/2016) siang, berawal saat korban berinisial DSN yang merupakan siswi kelas 10 sebuah SMK di Kota Malang, dibonceng temannya jalan-jalan ke Kota Batu. Di jalan, mereka terjaring razia polisi. Korban dan temannya kedapatan melanggar karena tidak memiliki SIM dan hanya membawa fotokopi STNK.
Terancam tilang dan sidang di tempat dengan denda mencapai ratusan ribu, korban dan temannya panik. Keduanya diminta pulang mengambil uang atau berdamai dengan melakukan hubungan badan.
Menurut GSR (pria), teman korban, DSN sempat diminta ditinggal di pos sebagai jaminan, sementara dia diminta mencari uang untuk membayar denda.
Tawaran itu ditolak dan akhirnya diadukan ke keluarga. Hingga akhirnya Kamis (9/6/2016) siang tadi korban diantar belasan anggota LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur pimpinan Tedjabawana mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu, tempat oknum polisi itu bertugas.
Kasus ini langsung ditangani serius. Oknum polisi yang dituduh melakukan pelecehan seksual, Brigadir EN, langsung dikonfrontir dengan korban beserta temannya, saksi kejadian.
Dalam pertemuan tertutup antara Kasat Lantas, Propam Polres Batu, bersama oknum polisi nakal serta korban tersebut, pelaku mengaku melakukan pelecehan dengan alasan khilaf. Pelaku juga meminta maaf langsung kepada korban.
Meskipun demikian, pelaku tetap akan diproses oleh propam terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Menurut Kasubag Humas Polres Kota Batu AKP Waluyo, Kamis siang ini kasus laporan pelecehan seksual ini langsung ditangani oleh Propam Polres Kota Batu.
Jika pengakuan korban dan oknum terbukti mengarah pelecehan seksual, sanksi disiplin sesuai aturan kepolisian akan menimpa Brigadir EN.
(zik)