Gadis Palembang Disekap dan Diperkosa Kenalan Usai Terawih
A
A
A
PALEMBANG - EM (16) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan yang dilakukan EL, kenalan barunya. Kejadian yang menimpa EM terungkap setelah korban membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (7/6/2016) petang.
Dalam laporannya, EM menyebut kejadian itu berlangsung pada Minggu malam 5 Juni 2016 usai salat tarawih.
Saat itu, EM hendak menuju ke masjid untuk melaksanakan Salat Tarawih. Tiba di tengah jalan, rupanya EM bertemu dengan temannya ML (16) yang kemudian mengajaknya untuk main.
Mendapatkan tawaran itu, niat EM untuk melakukan salat tarawih pun diurungkannya. Kedua gadis belia itu pun akhirnya pergi ke kawasan Gelora Sriwijaya Jakabaring untuk nongkrong.
Rupanya, keputusan untuk ikut ke kawasan Jakabaring itu merupakan awal petaka baginya. Sebab, di kawasan Jakabaring korban EM dan temannya ML berkenalan dengan pelaku EL.
Usai berkenalan dan berbincang, pelaku EL lalu mengajak kedua gadis itu ke kediaman pelaku di kawasan Tegal Binangun.
“Disana saya langsung disuruh masuk ke rumah EL. Sedangkan teman saya (ML) disuruh menunggu di luar,” kata EM saat membuat laporan.
Saat di dalam rumah, pelaku EL memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan, EM pun sempat disekap selama satu hari hingga diapun berhasil kabur.
“Saya awalnya menolak, tapi dia mengancam pakai pistol. Saya pun pasrah karena takut. Saya disekap satu hari, kemarin baru berhasil kabur," ujar korban.
Sementara itu, ER (38) ibu korban yang menemaninya saat melapor menjelaskan, dia bersama keluarga sempat kesulitan mencari putri keempatnya tersebut karena tak pulang sejak sehari yang lalu.
“Setelah dicari, anak saya ini jalan sendirian di 8 Ulu pak. Pas pulang ke rumah dia baru cerita kalau disekap di perkosa. Saya minta pelakunya segera ditangkap," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruli Pardede membenarkan adanya laporan korban. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
“Pelaku masih kita selidiki. Jika terbukti, bisa dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak," timpal Kasat.
Dalam laporannya, EM menyebut kejadian itu berlangsung pada Minggu malam 5 Juni 2016 usai salat tarawih.
Saat itu, EM hendak menuju ke masjid untuk melaksanakan Salat Tarawih. Tiba di tengah jalan, rupanya EM bertemu dengan temannya ML (16) yang kemudian mengajaknya untuk main.
Mendapatkan tawaran itu, niat EM untuk melakukan salat tarawih pun diurungkannya. Kedua gadis belia itu pun akhirnya pergi ke kawasan Gelora Sriwijaya Jakabaring untuk nongkrong.
Rupanya, keputusan untuk ikut ke kawasan Jakabaring itu merupakan awal petaka baginya. Sebab, di kawasan Jakabaring korban EM dan temannya ML berkenalan dengan pelaku EL.
Usai berkenalan dan berbincang, pelaku EL lalu mengajak kedua gadis itu ke kediaman pelaku di kawasan Tegal Binangun.
“Disana saya langsung disuruh masuk ke rumah EL. Sedangkan teman saya (ML) disuruh menunggu di luar,” kata EM saat membuat laporan.
Saat di dalam rumah, pelaku EL memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan, EM pun sempat disekap selama satu hari hingga diapun berhasil kabur.
“Saya awalnya menolak, tapi dia mengancam pakai pistol. Saya pun pasrah karena takut. Saya disekap satu hari, kemarin baru berhasil kabur," ujar korban.
Sementara itu, ER (38) ibu korban yang menemaninya saat melapor menjelaskan, dia bersama keluarga sempat kesulitan mencari putri keempatnya tersebut karena tak pulang sejak sehari yang lalu.
“Setelah dicari, anak saya ini jalan sendirian di 8 Ulu pak. Pas pulang ke rumah dia baru cerita kalau disekap di perkosa. Saya minta pelakunya segera ditangkap," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruli Pardede membenarkan adanya laporan korban. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
“Pelaku masih kita selidiki. Jika terbukti, bisa dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak," timpal Kasat.
(sms)