15 Warga Negara Filipina Terancam Dideportasi
A
A
A
SORONG - Kantor Imigrasi Kota Sorong, Papua akan memeriksa kebenaran informasi tentang keberadaan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diduga menetap di Pulau Raam.
Pulau Raam termasuk salah satu pulau wisata di Kota Sorong. Di Pulau itu diduga para warga negara Filipina bekerja sebagai nelayan.
Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Sigit Setiawan akan mengecek informasi tersebut. Jika terbukti tidak memiliki dokumen, para warga negara Filipina akan dideportasi. “Saya juga sudah diberitahukan oleh intelijen kami dan juga dari TNI dan Polri, tentang keberadaan mereka,” ujar Sigit Setiawan kepada MNC Media di Kota Sorong, Senin 6 Juni 2016.
Menurut Sigit Setiawan, kendati di antara ke-15 WNA asal Philipina itu ada yang telah menikah dengan warga setempat namun pihaknya, tetap akan menyelidiki dokumen mereka di Pengadilan Negeri Sorong maupun Kantor Catatan Sipil. “Kita akan selidiki. Kalau menikah tanpa ada surat jelas, KUA juga pasti pertanyakan,” ucapnya.
Pulau Raam termasuk salah satu pulau wisata di Kota Sorong. Di Pulau itu diduga para warga negara Filipina bekerja sebagai nelayan.
Kepala Kantor Imigrasi Sorong, Sigit Setiawan akan mengecek informasi tersebut. Jika terbukti tidak memiliki dokumen, para warga negara Filipina akan dideportasi. “Saya juga sudah diberitahukan oleh intelijen kami dan juga dari TNI dan Polri, tentang keberadaan mereka,” ujar Sigit Setiawan kepada MNC Media di Kota Sorong, Senin 6 Juni 2016.
Menurut Sigit Setiawan, kendati di antara ke-15 WNA asal Philipina itu ada yang telah menikah dengan warga setempat namun pihaknya, tetap akan menyelidiki dokumen mereka di Pengadilan Negeri Sorong maupun Kantor Catatan Sipil. “Kita akan selidiki. Kalau menikah tanpa ada surat jelas, KUA juga pasti pertanyakan,” ucapnya.
(dam)