Pulang Lebih Awal, PNS DKI Berharap Tidak Macet
Senin, 06 Juni 2016 - 15:48 WIB
Pulang Lebih Awal, PNS DKI Berharap Tidak Macet
A
A
A
JAKARTA - Hari pertama Ramadhan, PNS DKI berharap akan terhindar dari macet karena pulang lebih awal. Selama Ramadhan, PNS DKI akan masuk pukul 07.00 WIb dan pulang pukul 14.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menyebut ada dua tujuan diberlakukan kebijakan ini.
"Nanti dilihat, aturan ini ada efeknya enggak sama kemacetan. Karena jam masuk PNS DKI berbeda dengan (jam masuk) institusi lainnya," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Tak hanya itu, kebijakan ini diharapkan dapat membuat PNS DKI lebih banyak waktu luang bersama keluarganya. Mereka dapat berbuka puasa dan salat Taraweh bersama keluarga.
"Bulan Ramadhan itu ibadahnya harus dioptimalkan. Pegawai yang rumahnya di Bogor atau Tangerang, setelah salat Subuh enggak perlu istirahat lagi, tapi langsung siap-siap berangkat kerja," kata Agus.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016.
Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menyebut ada dua tujuan diberlakukan kebijakan ini.
"Nanti dilihat, aturan ini ada efeknya enggak sama kemacetan. Karena jam masuk PNS DKI berbeda dengan (jam masuk) institusi lainnya," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).
Tak hanya itu, kebijakan ini diharapkan dapat membuat PNS DKI lebih banyak waktu luang bersama keluarganya. Mereka dapat berbuka puasa dan salat Taraweh bersama keluarga.
"Bulan Ramadhan itu ibadahnya harus dioptimalkan. Pegawai yang rumahnya di Bogor atau Tangerang, setelah salat Subuh enggak perlu istirahat lagi, tapi langsung siap-siap berangkat kerja," kata Agus.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016.
Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
(ysw)