Aniaya Istri, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
A
A
A
NIAS - HL (29), warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara diciduk personel Polres Nias karena menganiaya istrinya, KL.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 28 April 2016 sore di kediamannya, Desa Onozitoli Sifaoroasi.
"Istri terlapor sudah kerap mendapat siksaan dari suaminya, hanya karena masalah sepele dan telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada bulan April lalu dan kita sudah menahan pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat Kurniawan Harefa, Senin (6/6/2016)
Dia menuturkan bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh HL berawal saat pelaku dituding mencuri piring dan gelas milik Alfa. Gelas tersebut telah diserahkan oleh korban kepada Ifan sebagai barang bukti, untuk ditunjukkan kepada Alfa sebagai pemilik gelas.
Tindakan korban membuat pelaku marah. Pelaku menyuruh istrinya mengambil kembali gelas tersebut, namun korban mengatakan bahwa gelas tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya.
Jawaban korban tersebut membuat pelaku emosi dan menampar pipi korban. Setelah korban terjatuh, pelaku menjambaknya.
"Dari penuturan korban, kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sudah berulang kali dilakukan dan kejadian terakhir pada bulan April lalu saat pelaku dituduh mencuri dan barang curian tersebut telah dikembalikan oleh istrinya. Kejadian tersebut membuat pelaku marah dan menganiaya istrinya hingga dirawat di rumah sakit," ujar Selamat.
"Aku terpaksa melaporkan dia, aku sudah tidak tahan lagi, karena sudah berkali-kali aku mengalami penganiayaan," ujar KL, berlinang air mata.
Kanit PPA Polres Nias Bripka Jones Zai menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 28 April 2016 sore di kediamannya, Desa Onozitoli Sifaoroasi.
"Istri terlapor sudah kerap mendapat siksaan dari suaminya, hanya karena masalah sepele dan telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada bulan April lalu dan kita sudah menahan pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Nias AKP Selamat Kurniawan Harefa, Senin (6/6/2016)
Dia menuturkan bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh HL berawal saat pelaku dituding mencuri piring dan gelas milik Alfa. Gelas tersebut telah diserahkan oleh korban kepada Ifan sebagai barang bukti, untuk ditunjukkan kepada Alfa sebagai pemilik gelas.
Tindakan korban membuat pelaku marah. Pelaku menyuruh istrinya mengambil kembali gelas tersebut, namun korban mengatakan bahwa gelas tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya.
Jawaban korban tersebut membuat pelaku emosi dan menampar pipi korban. Setelah korban terjatuh, pelaku menjambaknya.
"Dari penuturan korban, kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sudah berulang kali dilakukan dan kejadian terakhir pada bulan April lalu saat pelaku dituduh mencuri dan barang curian tersebut telah dikembalikan oleh istrinya. Kejadian tersebut membuat pelaku marah dan menganiaya istrinya hingga dirawat di rumah sakit," ujar Selamat.
"Aku terpaksa melaporkan dia, aku sudah tidak tahan lagi, karena sudah berkali-kali aku mengalami penganiayaan," ujar KL, berlinang air mata.
Kanit PPA Polres Nias Bripka Jones Zai menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(zik)