Pemerkosa Ibu Kandung di Singkawang Dijerat Pasal Ini
A
A
A
JAKARTA - HJ (50) ditangkap aparat Polsek Singkawang Timur, Singkawang, Kalimantan Barat, karena memerkosa ibu kandungnya, TD, yang berusia 71 tahun.
Menurut polisi, HJ dijerat Pasal 285 KUHP. Isi pasal tersebut adalah,"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.'
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berusia 71 tahun diperkosa anak kandungnya sendiri yang sudah mempunyai cucu. Tidak hanya itu, pelaku yang berusia 50 tahun ini menganiaya korban sebelum menjalankan aksi bejatnya. (Baca juga: Wanita 71 Tahun Diperkosa Anak Kandung).
Menurut polisi, HJ dijerat Pasal 285 KUHP. Isi pasal tersebut adalah,"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.'
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berusia 71 tahun diperkosa anak kandungnya sendiri yang sudah mempunyai cucu. Tidak hanya itu, pelaku yang berusia 50 tahun ini menganiaya korban sebelum menjalankan aksi bejatnya. (Baca juga: Wanita 71 Tahun Diperkosa Anak Kandung).
(zik)