Janda Muda Diringkus saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
A
A
A
INDRAMAYU - Seorang janda muda, AS (27), warga Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jumat (3/6/2016). AS terbukti sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Ahmad Nasori mengatakan, pengungkapan kasus yang diduga dilakukan oleh AS tersebut berawal saat petugas menerima laporan dari warga yang tidak mau menyebutkan jati dirinya. Dalam laporan tersebut, dikatakan bakal ada transaksi narkotika di pinggir jalan raya Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan cara mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, tidak ada tanda-tanda yang mengarah adanya jual beli barang haram. Kendati begitu, petugas dengan sabar menunggu di tempat tersebut.
Beberapa jam kemudian, akhirnya terlihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sementara itu petugas melakukan pemantauan. Akhirnya, ada seorang pria yang menghampiri wanita ini. Beberapa petugas langsung melakukan penggerebekan. Pria tadi berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan wanita yang diketahui berinisial AS ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut kertas prada yang semula akan diedarkan.
AS bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
"Modusnya, pelaku disuruh pacarnya untuk mengedarkan barang itu dengan harga di atas satu juta rupiah. Hanya saja transaksinya keburu tercium polisi," kata dia.
Akibatnya, sang janda muda dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Janda muda ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Ahmad Nasori mengatakan, pengungkapan kasus yang diduga dilakukan oleh AS tersebut berawal saat petugas menerima laporan dari warga yang tidak mau menyebutkan jati dirinya. Dalam laporan tersebut, dikatakan bakal ada transaksi narkotika di pinggir jalan raya Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan cara mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, tidak ada tanda-tanda yang mengarah adanya jual beli barang haram. Kendati begitu, petugas dengan sabar menunggu di tempat tersebut.
Beberapa jam kemudian, akhirnya terlihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sementara itu petugas melakukan pemantauan. Akhirnya, ada seorang pria yang menghampiri wanita ini. Beberapa petugas langsung melakukan penggerebekan. Pria tadi berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan wanita yang diketahui berinisial AS ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut kertas prada yang semula akan diedarkan.
AS bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
"Modusnya, pelaku disuruh pacarnya untuk mengedarkan barang itu dengan harga di atas satu juta rupiah. Hanya saja transaksinya keburu tercium polisi," kata dia.
Akibatnya, sang janda muda dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Janda muda ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(zik)