Janda Muda Diringkus saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Jum'at, 03 Juni 2016 - 14:17 WIB
Janda Muda Diringkus...
Janda Muda Diringkus saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
A A A
INDRAMAYU - Seorang janda muda, AS (27), warga Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jumat (3/6/2016). AS terbukti sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Ahmad Nasori mengatakan, pengungkapan kasus yang diduga dilakukan oleh AS tersebut berawal saat petugas menerima laporan dari warga yang tidak mau menyebutkan jati dirinya. Dalam laporan tersebut, dikatakan bakal ada transaksi narkotika di pinggir jalan raya Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan cara mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, tidak ada tanda-tanda yang mengarah adanya jual beli barang haram. Kendati begitu, petugas dengan sabar menunggu di tempat tersebut.

Beberapa jam kemudian, akhirnya terlihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sementara itu petugas melakukan pemantauan. Akhirnya, ada seorang pria yang menghampiri wanita ini. Beberapa petugas langsung melakukan penggerebekan. Pria tadi berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan wanita yang diketahui berinisial AS ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut kertas prada yang semula akan diedarkan.

AS bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.

"Modusnya, pelaku disuruh pacarnya untuk mengedarkan barang itu dengan harga di atas satu juta rupiah. Hanya saja transaksinya keburu tercium polisi," kata dia.

Akibatnya, sang janda muda dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Janda muda ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(zik)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved