Polisi Datangi TKP Pemerkosaan SR
A
A
A
SEMARANG - Tim gabungan Unit Identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang mendatangi tiga TKP yang diduga jadi tempat perkosaan SR (12), siswi kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Penggaron, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2016).
Namun, dua TKP yang didatangi polisi di kawasan Pedurungan, Semarang itu sudah berubah fungsi dan bentuk.
TKP pertama, sesuai hasil penyidikan polisi ada sebuah gubuk di area persawahan di Jalan Sugiono, Kelurahan Pedurungan Lor RT 2/RW 5, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Polisi pun mendatangi. Namun, sampai di sana, gubuk itu sudah tidak ada. Bahkan, sawah juga sudah tidak ada.
Ternyata, TKP itu sudah berubah dari awalnya, sawah diuruk tanah untuk proyek perumahan. Hanya ada sisa bongkaran gubuk diletakkan di pinggir jalan. Petugas memotretnya. Lokasi itu tidak ada penerangan, tentu kondisinya gelap saat malam hari.
"Sering ada motor parkir di pinggir jalan, tapi yang punya tidak ada. Kata petani di sini, banyak anak sering nongkrong (di gubuk sawah)," ungkap salah satu pekerja proyek bernama Haryono di lokasi.
TKP kedua adalah sebuah depo pasir di Plamongan Sari Raya, RT 2/RW 7, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan. Korban diduga diperkosa di sebuah kursi panjang dari bambu yang terletak di antara pohon pisang. Namun, kursi itu sudah tidak ada di TKP.
Sementara, TKP yang ketiga adalah di rumah salah satu pelaku DPO berinisial NM di Plamongan Sari RT 02/RW 12, Pedurungan, Semarang. Kamar NM, yang diduga jadi lokasi pemerkosaan, berukuran kecil. Hanya ada kasur, televisi, dan speaker. (Baca juga: Para Pelaku Bayar Rp20 Ribu untuk Setubuhi SR).
Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Kumarsini menyebut keperluannya datang ke TKP untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami kesulitan menemukan gubuk (TKP) karena sudah diratakan oleh pengembang. Jadi kami ke TKP untuk meyakinkan penyidik (untuk berkas dikirim ke jaksa)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korban yang berusia 12 tahun diduga diperkosa 21 pemuda di waktu dan lokasi berlainan. Ini sesuai laporan awal yang masuk ke Mapolrestabes Semarang dan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Ternyata, dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak menemukan unsur pemerkosaan pada perkara itu. Ternyata, perbuatan itu didasari suka sama suka, tidak ada unsur paksaan. Namun, karena korban masih bawah umur, masuk ke ranah pidana. Polisi menduga, pada perkara ini ada delapan pelaku, namun baru enam yang berhasil ditangkap.
Namun, dua TKP yang didatangi polisi di kawasan Pedurungan, Semarang itu sudah berubah fungsi dan bentuk.
TKP pertama, sesuai hasil penyidikan polisi ada sebuah gubuk di area persawahan di Jalan Sugiono, Kelurahan Pedurungan Lor RT 2/RW 5, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Polisi pun mendatangi. Namun, sampai di sana, gubuk itu sudah tidak ada. Bahkan, sawah juga sudah tidak ada.
Ternyata, TKP itu sudah berubah dari awalnya, sawah diuruk tanah untuk proyek perumahan. Hanya ada sisa bongkaran gubuk diletakkan di pinggir jalan. Petugas memotretnya. Lokasi itu tidak ada penerangan, tentu kondisinya gelap saat malam hari.
"Sering ada motor parkir di pinggir jalan, tapi yang punya tidak ada. Kata petani di sini, banyak anak sering nongkrong (di gubuk sawah)," ungkap salah satu pekerja proyek bernama Haryono di lokasi.
TKP kedua adalah sebuah depo pasir di Plamongan Sari Raya, RT 2/RW 7, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan. Korban diduga diperkosa di sebuah kursi panjang dari bambu yang terletak di antara pohon pisang. Namun, kursi itu sudah tidak ada di TKP.
Sementara, TKP yang ketiga adalah di rumah salah satu pelaku DPO berinisial NM di Plamongan Sari RT 02/RW 12, Pedurungan, Semarang. Kamar NM, yang diduga jadi lokasi pemerkosaan, berukuran kecil. Hanya ada kasur, televisi, dan speaker. (Baca juga: Para Pelaku Bayar Rp20 Ribu untuk Setubuhi SR).
Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Kumarsini menyebut keperluannya datang ke TKP untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami kesulitan menemukan gubuk (TKP) karena sudah diratakan oleh pengembang. Jadi kami ke TKP untuk meyakinkan penyidik (untuk berkas dikirim ke jaksa)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, korban yang berusia 12 tahun diduga diperkosa 21 pemuda di waktu dan lokasi berlainan. Ini sesuai laporan awal yang masuk ke Mapolrestabes Semarang dan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Ternyata, dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak menemukan unsur pemerkosaan pada perkara itu. Ternyata, perbuatan itu didasari suka sama suka, tidak ada unsur paksaan. Namun, karena korban masih bawah umur, masuk ke ranah pidana. Polisi menduga, pada perkara ini ada delapan pelaku, namun baru enam yang berhasil ditangkap.
(zik)