Mahasiswa Desak Pemerintah Serius Bela Rita Krisdianti

Rabu, 01 Juni 2016 - 14:33 WIB
Mahasiswa Desak Pemerintah Serius Bela Rita Krisdianti
Mahasiswa Desak Pemerintah Serius Bela Rita Krisdianti
A A A
PONOROGO - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi solidaritas menuntut pemerintah lebih serius dalam melakukan pendampingan hukum agar Rita Krisdianti lolos dari hukuman mati dan bisa kembali ke kampungnya di Ponorogo.

Dalam aksi di kawasan Pasar Legi, Ponorogo, Rabu (1/6/2016) siang, massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonsia membentangkan poster Save Rita. Dalam orasinya, mereka mendesak agar pemerintah lebih serius dalam melakukan pembelaan terhadap Rita Krisdianti karena dalam kasus tersebut Rita tidak bersalah.

Menurut Putra Samudra, koordinator aksi, selain mendesak pemerintah lebih serius melakukan pembelaan, mereka juga mengajak seluruh warga Ponorogo untuk lebih peduli dalam kasus ini agar Rita bisa lolos dari hukuman mati dan bisa kembali ke kampung halamannya di Ponorogo.

Rita adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.

Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.

Namun, saat Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.

Meski keluarga sudah meminta bantuan ke pemerintah kabupaten dan Dinas Tenaga Kerja Ponorogo agar Rita dibebaskan dari hukuman gantung, upaya tersebut belum berhasil. Rita divonis hukuman mati.

Keluarga Rita di Ponorogo shock dengan vonis tersebut. Bahkan, Poniyati, ibu Rita, terus menangis sejak vonis tersebut dijatuhkan. Pemerintah sudah melakukan upaya agar Rita lolos dari hukuman mati dengan berencana melakukan banding.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6841 seconds (0.1#10.140)