Hendak Pulang, Gadis Garut Digilir Dua Sopir dan Kondektur Bus
A
A
A
BANDUNG - PR (22) perempuan asal Garut yang hendak pulang kampung malah digilir dua sopir dan kondektur di Terminal Leuwipanjang. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PR bersama teman laki-lakinya, Topik, datang sekitar pukul 23.00 WIB pada Sabtu 28 Mei ke Terminal Leuwipanjang.
Sebelum naik bus, dia mengisi ulang batre HPnya di salah satu konter yang ada di sekitar terminal. Sembari menunggu batre HP terisi di lantas pergi ke kamar kecil. Tapi saat kembali ke konter, HPnya malah tidak ada di tempat semula dan dia terpisah dari temannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto menyebutkan, dari situ petaka yang menimpa PR bermula. Saat korban dan rekannya berpisah, korban bertemu dengan pelaku IR dan pelaku W (DPO).
Pelaku IR membujuk korban untuk tinggal dulu menunggu pagi di dalam bus. Korban mengamini ajakan pelaku kemudian korban pun langsung dibawa pelaku ke dalam bus.
“Setelah korban berada di dalam bus, pelaku IR langsung melancarkan aksi bejadnya terhadap korban. Korban sempat melawan, namun pelaku IR langsung membentak dan mengancam korban. Sehingga korban takut dan tak kuasa melancarkan perlawanan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, Selasa (31/5/2016).
Bencana bagi korban tidak selesai sampai IR, karena rekannya W yang tidak jauh dari tempat kejadian ikut melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Bahkan tak lama setelah pelaku W melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku GS datang ke dalam bus. Melihat korban yang sudah tak berdaya, pelaku GS pun turut melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.
“Setelah ketiga pelaku meninggalkan korban, korban saat itu langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat,” timpal Winarto.
Setelahnya mendapatkan laporan, lanjutnya, petugas yang sedang piket melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak kurang dari tiga jam, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di terminal tempat korban diperkosa.
“Dua orang kita amankan, dan satu lagi masih DPO (W),” sebutnya.
IR dan GS kini harus menerima akibat perbuatannya dan merasakan dinginnya lantai penjara. Keduanya dijerat Pasal 285 jo 286 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong celana dalam, satu potongan bra, satu potong kaos, satu potong jaket, dan satu celana jeans.
Saat ditanyai sejumlah wartawan, pelaku IR mengakui perbuatan bejadnya itu. Dia menyebutkan, sebelum melampiaskan nafsunya, mereka bertiga sempat melakukan pesta miras.
“Korban gak minum, hanya kita bertiga saja yang minum,” timpal IR lelaki 42 tahun yang berprofesi sebagai kondektur itu.
Sebelum naik bus, dia mengisi ulang batre HPnya di salah satu konter yang ada di sekitar terminal. Sembari menunggu batre HP terisi di lantas pergi ke kamar kecil. Tapi saat kembali ke konter, HPnya malah tidak ada di tempat semula dan dia terpisah dari temannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto menyebutkan, dari situ petaka yang menimpa PR bermula. Saat korban dan rekannya berpisah, korban bertemu dengan pelaku IR dan pelaku W (DPO).
Pelaku IR membujuk korban untuk tinggal dulu menunggu pagi di dalam bus. Korban mengamini ajakan pelaku kemudian korban pun langsung dibawa pelaku ke dalam bus.
“Setelah korban berada di dalam bus, pelaku IR langsung melancarkan aksi bejadnya terhadap korban. Korban sempat melawan, namun pelaku IR langsung membentak dan mengancam korban. Sehingga korban takut dan tak kuasa melancarkan perlawanan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, Selasa (31/5/2016).
Bencana bagi korban tidak selesai sampai IR, karena rekannya W yang tidak jauh dari tempat kejadian ikut melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Bahkan tak lama setelah pelaku W melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku GS datang ke dalam bus. Melihat korban yang sudah tak berdaya, pelaku GS pun turut melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.
“Setelah ketiga pelaku meninggalkan korban, korban saat itu langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat,” timpal Winarto.
Setelahnya mendapatkan laporan, lanjutnya, petugas yang sedang piket melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak kurang dari tiga jam, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian di terminal tempat korban diperkosa.
“Dua orang kita amankan, dan satu lagi masih DPO (W),” sebutnya.
IR dan GS kini harus menerima akibat perbuatannya dan merasakan dinginnya lantai penjara. Keduanya dijerat Pasal 285 jo 286 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong celana dalam, satu potongan bra, satu potong kaos, satu potong jaket, dan satu celana jeans.
Saat ditanyai sejumlah wartawan, pelaku IR mengakui perbuatan bejadnya itu. Dia menyebutkan, sebelum melampiaskan nafsunya, mereka bertiga sempat melakukan pesta miras.
“Korban gak minum, hanya kita bertiga saja yang minum,” timpal IR lelaki 42 tahun yang berprofesi sebagai kondektur itu.
(sms)