PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G

Selasa, 31 Mei 2016 - 15:50 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G
A A A
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Ketua Majelis Hakim, Adhi Budi Sulistyo, mengabulkan gugatan penggugat satu sampai lima dari tujuh penggugat yang ada. Sementara dua penggugat Kiara dan Walhi dikeluarkan sebagai penggugat karena Kiara, tidak mempunyai legal standing. Sedangkan Walhi menggugat setelah 142 hari gugatan yang berarti gugatan telah kadaluarsa.

"Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat nomor 1 sampai 5," ujar Adhi saat putusan sidang di ruang sidang Kartika, Selasa (31/5/2016).

Selain itu PTUN juga memutuskan untuk memerintahkan tergugat mencabut SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing.

Sidang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun molor dan baru dimulai sekira pukul 12.45 WIB dan baru selesai pukul 15.30 WIB.

Sekadar informasi, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Nelayan menilai adanya reklamasi tersebut berdampak buruk bagi pekerjaan mereka dan dapat merusak lingkungan sekitar.

Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Selasa 15 September 2015 lalu. Dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
18 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved