Pimpinan DPRD DKI Yakin HMP untuk Ahok Bergulir Kembali
Senin, 30 Mei 2016 - 09:50 WIB
Pimpinan DPRD DKI Yakin HMP untuk Ahok Bergulir Kembali
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik masih optimistis, jika 80 tanda tangan lebih anggota Dewan mampu memuluskan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya, 50 persen anggota Dewan itu tidak suka dengan Ahok.
"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapatlah. Orang enggak demen semua," kata Taufik di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Taufik mengatakan, saat ini baru terkumpul 12 tanda tangan dari edaran pengajuan HMP ke anggota DPRD DKI. Bahkan Taufik tak khawatir jika Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) datang menagih janji satu minggu tentang HMP ini
"Ya diedarin terus pokoknya. Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong," kata Taufik.
Ke-12 anggota ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat, dan PPP.
Seperti yang diketahui, AMJU melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mereka memberi waktu tujuh hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan surat pemberitahuan sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.
Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD.
Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota.
Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapatlah. Orang enggak demen semua," kata Taufik di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Taufik mengatakan, saat ini baru terkumpul 12 tanda tangan dari edaran pengajuan HMP ke anggota DPRD DKI. Bahkan Taufik tak khawatir jika Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) datang menagih janji satu minggu tentang HMP ini
"Ya diedarin terus pokoknya. Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong," kata Taufik.
Ke-12 anggota ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat, dan PPP.
Seperti yang diketahui, AMJU melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mereka memberi waktu tujuh hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan surat pemberitahuan sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.
Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD.
Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota.
Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.
(mhd)