Ratusan Korban Investasi Bodong di Manado Minta Uang Kembali

Sabtu, 28 Mei 2016 - 16:12 WIB
Ratusan Korban Investasi...
Ratusan Korban Investasi Bodong di Manado Minta Uang Kembali
A A A
MANADO - Pasca penyerahan diri daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus Net Invest Syalomita Rapar ke kepolisian dan telah menjadi tahanan kejaksaan negeri (Kejari) Manado. Ratusan investor yang tertipu meminta uang untuk dikembalikan.

Anggreini, salah satu mantan Investor di Net Invest saat ditemui Sindonews berharap, kiranya miliaran uang yang sudah di setor dan saat ini menjadi barang bukti untuk kasus Net Invest bisa dikembalikan.

"Sudah hampir satu tahun uang kami belum dikembalikan, ada yang Rp600 juta, ada yang Rp500 juta, ada juga yang menyetor hingga miliaran. Kiranya bisa dikembalikan," ujar dia, kepada Sindonews, Sabtu (28/5/2016).

Dia berharap, kiranya kasus ini bisa cepat selesai agar bisa menjawab keluhan dari investor, karena uang kami juga disita pihak kepolisian sebagai barang bukti, dan saat ini sudah diberikan ke Kejari Manado.

"Ada satu tersangka DPO lagi yang belum ditangkap. Kiranya pihak kepolisian bisa cepat menangkap DPO tersebut, agar sidang dan putusan bisa cepat," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Syaiful Wachid mengatakan, kasus telah dilimpahkan ke Kejari. Saat penyerahan memakan waktu yang cukup lama, karena ada perhitungan barang bukti, kemudian barang bukti di rekening telah ditransfer ke Rekening Kejaksaan sekira Rp5 miliar lebih, termasuk komputer, mobil dan surat-surat lainnya.

"Yang jelas sudah kami dorong semuanya ke kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut," jelas dia.

Diketahui, ada dua orang tersangka Kasus Net Invest yang ditetapkan DPO Yakni Syalomita Rapar dan Focksy Rapat. Hingga saat ini, baru Syalomita yang menyerahkan diri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)