Pembunuh Enno Tak Bisa Dikenakan Hukuman Kebiri

Jum'at, 27 Mei 2016 - 07:15 WIB
Pembunuh Enno Tak Bisa...
Pembunuh Enno Tak Bisa Dikenakan Hukuman Kebiri
A A A
JAKARTA - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah (18), di Kosambi, Tangerang belum bisa dijatuhi hukuman kebiri. Walaupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, Presiden Jokowi memang telah mengesahkan Perppu Kebiri sebagai hukuman pada para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak. Namun, hukuman kebiri itu belum bisa dikenakan pada ketiga pembunuh sekaligus pemerkosa Enno itu.

"Pelaku kejahatan pada Enno di Tangerang maupun kasus balita di Bogor tidak bisa dikenakan hukuman kebiri, meski telah disahkan oleh Presiden Jokowi," ujarnya pada Sindonews, Kamis 26 Mei 2016.

Menurutnya, Perppu Kebiri itu tak bisa dijatuhi kepada pemerkosa sekaligus pembunuh Enno dan Balita di Bogor lantaran waktu kejadiannya itu terjadi sebelum Perppu itu disahkan. Perppu Kebiri itu baru dikenakan pada pelaku yang melakukan kejahatannya setelah waktu pengesahan Perppu itu.

"Perppu Kebiri itu tidak bisa berlaku surut atau mundur ke belakang, tidak boleh retroaktif. Ini hanya berlaku pada kejahatan seksual terhadap anak setelah disahkannya Perppu, kalau kejahatannya itu mulai hari ini yah bisa," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Enno Lerian Hancur Hatinya,...
Enno Lerian Hancur Hatinya, sang Anak Sakit sampai Masuk ICU
Enno Lerian Penyanyi...
Enno Lerian Penyanyi Cilik Era 90-an yang Kini Jadi Penyiar Radio
Enno Lerian Positif...
Enno Lerian Positif Covid-19, Isoman 4 Hari Masih Batuk dan Pilek
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Kisah Enno Lerian yang...
Kisah Enno Lerian yang Mantap Berhijab hingga Kolaborasi Bisnis Busana Muslim dengan Sang Sahabat
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
44 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved