Diblokade Warga, Trans Sulawesi Palopo-Luwu Lumpuh 10 Jam
A
A
A
PALOPO - Jalan Trans Sulawesi antara Kota Palopo dan Kabupaten Luwu macet dan lumpuh total selama 10 jam dari pukul 05.00-15.07 Wita akibat diblokade warga karena eksekusi lahan di Kelurahan Sampoddo, Palopo, Rabu (25/5/2016).
Pantauan Koran SINDO, kemacetan terjadi sepanjang kurang lebih 10 kilometer dari perbatasan Kelurahan Sogka dan Kelurahan Sampoddo hingga wilayah Bandara I Lagaligo Kecamatan Bua.
Tidak ada kendaraan motor yang melintas, baik mobil maupun roda dua. Mereka tertahan, beberapa memilih untuk bertahan menunggu sampai arus lalulintas kembali normal dan ada yang memilih untuk pulang kembali ke rumah.
Mereka kebanyakan adalah anak sekolah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Luwu yang merupakan warga Kota Palopo.
Kemacetan ini dipicu akibat rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Palopo terhadap rumah dan lahan warga seluas kurang lebih 25,5 hektare di Kelurahan Sampoddo Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel.
Ratusan warga setempat turun ke jalan menentang eksekusi rumah dan lahan mereka. Warga berunjuk rasa sambil menebang puluhan pohon di tepi jalan sehingga melintang diatas Jalan Trans Sulawesi.
Selain menggunakan pohon, warga juga memblokade jalan dengan menggunakan keranda mayat, batu dan warung atau kios yang sengaja mereka angkat dan pindahkan ke jalan raya.
Seluruh warga terlihat turun ke jalan, pria dewasa, maupun anak-anak termasuk pula ibu-ibu. Mereka berteriak penolakan eksekusi, beberapa diantaranya telah bersiap mengantisipasi gas air mata aparat kemanan dengan memakai pasta gigi di wajah mereka.
Pihak pengamanan gabungan berjumlah 600 personel lebih dari Polres Palopo, Brimob Baebunta, Brimob Parepare, dan personel Polres Luwu berupaya melakukan lobi kepada warga untuk membuka blokade jalan serta menerima hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan M Nur atas lahan yang mereka tempati.
Namun lobi yang dipimpin langsung Kapolres Palopo AKBP Dudung Adidjono didampingi Dandim 1403 Sawerigading, Letkol Cecep Tendi Sutendi gagal menuai kesepakatan.
Rombongan Kapolres Palopo bersama Dandim justeru dilempari oleh rombongan warga Kelurahan Sampoddo.
Pasca Salat Dhuhur, Kapolres Palopo bertegas untuk menyisir paksa blokade warga dengan sasaran utama normalkan arus lalulintas Trans Sulawesi.
"Ini perintah Pak Kapolda, Trans Sulawesi harus kembali normal, ini sudah menganggu aktivitas warga dan fasilitas umur, tindakan tegas harus kami laksanakan," ujar Dudung.
Sekira pukul 13.00 Wita, 600 personil bersenjata lengkap langsung bergerak menggunakan kendaraan taktis, satu unit Baracuda dan dua unit Wate Canon.
Satu persatu pohon yang melintang di jalan poros berhasil disingkirkan dengan cara memotong mengunaan mesin pemotong kayu chineshow.
Aparat terus bergerak maju. Dalam penyisiran tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 pemuda yang dicurigai kelompok masyarakat pelaku pemblokiran jalan serta 30 buah bom molotov, beberapa senjata rakitan jenis papporo, dan puluha bambu runcing.
Tepat pukul 15.07 wita, pengaman berhasil menetralisir kondisi di lapangan. Warga Sampoddo menghilang tidak satupun laki-laki yang muncul. Poros Trans Sulawesi kembali normal. Pengendara kembali dapat melintas.
"Untuk mengamankan lokasi kami tetap stanby di Kelurahan Sampodo dan sekitarnya hingga beberapa hari kedepan," ujar Dudung.
Sementara itu, terkait rencana eksekusi, Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adidjono menegaskan hasil konsultasinya dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Palopo menunda eksekusi. "Sesuai perintah PN, eksekusi ditunda hingga selesai lebaran Idul Fitri, ini demi pertimbangan kemanusiaan dan keamanan," timpalnya.
Untuk diketahui sengketa lahan seluas 25,5 hektare di Kelurahan Sampoddo melibatkan M Nur sebagai pemenang pada tingkat PK dengan 100 lebih KK warga penghuni lahan tersebut. Perkara Perdata ini mulai bergulir sejak puluhan tahun yang lalu.
Pantauan Koran SINDO, kemacetan terjadi sepanjang kurang lebih 10 kilometer dari perbatasan Kelurahan Sogka dan Kelurahan Sampoddo hingga wilayah Bandara I Lagaligo Kecamatan Bua.
Tidak ada kendaraan motor yang melintas, baik mobil maupun roda dua. Mereka tertahan, beberapa memilih untuk bertahan menunggu sampai arus lalulintas kembali normal dan ada yang memilih untuk pulang kembali ke rumah.
Mereka kebanyakan adalah anak sekolah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Luwu yang merupakan warga Kota Palopo.
Kemacetan ini dipicu akibat rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Palopo terhadap rumah dan lahan warga seluas kurang lebih 25,5 hektare di Kelurahan Sampoddo Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel.
Ratusan warga setempat turun ke jalan menentang eksekusi rumah dan lahan mereka. Warga berunjuk rasa sambil menebang puluhan pohon di tepi jalan sehingga melintang diatas Jalan Trans Sulawesi.
Selain menggunakan pohon, warga juga memblokade jalan dengan menggunakan keranda mayat, batu dan warung atau kios yang sengaja mereka angkat dan pindahkan ke jalan raya.
Seluruh warga terlihat turun ke jalan, pria dewasa, maupun anak-anak termasuk pula ibu-ibu. Mereka berteriak penolakan eksekusi, beberapa diantaranya telah bersiap mengantisipasi gas air mata aparat kemanan dengan memakai pasta gigi di wajah mereka.
Pihak pengamanan gabungan berjumlah 600 personel lebih dari Polres Palopo, Brimob Baebunta, Brimob Parepare, dan personel Polres Luwu berupaya melakukan lobi kepada warga untuk membuka blokade jalan serta menerima hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan M Nur atas lahan yang mereka tempati.
Namun lobi yang dipimpin langsung Kapolres Palopo AKBP Dudung Adidjono didampingi Dandim 1403 Sawerigading, Letkol Cecep Tendi Sutendi gagal menuai kesepakatan.
Rombongan Kapolres Palopo bersama Dandim justeru dilempari oleh rombongan warga Kelurahan Sampoddo.
Pasca Salat Dhuhur, Kapolres Palopo bertegas untuk menyisir paksa blokade warga dengan sasaran utama normalkan arus lalulintas Trans Sulawesi.
"Ini perintah Pak Kapolda, Trans Sulawesi harus kembali normal, ini sudah menganggu aktivitas warga dan fasilitas umur, tindakan tegas harus kami laksanakan," ujar Dudung.
Sekira pukul 13.00 Wita, 600 personil bersenjata lengkap langsung bergerak menggunakan kendaraan taktis, satu unit Baracuda dan dua unit Wate Canon.
Satu persatu pohon yang melintang di jalan poros berhasil disingkirkan dengan cara memotong mengunaan mesin pemotong kayu chineshow.
Aparat terus bergerak maju. Dalam penyisiran tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 pemuda yang dicurigai kelompok masyarakat pelaku pemblokiran jalan serta 30 buah bom molotov, beberapa senjata rakitan jenis papporo, dan puluha bambu runcing.
Tepat pukul 15.07 wita, pengaman berhasil menetralisir kondisi di lapangan. Warga Sampoddo menghilang tidak satupun laki-laki yang muncul. Poros Trans Sulawesi kembali normal. Pengendara kembali dapat melintas.
"Untuk mengamankan lokasi kami tetap stanby di Kelurahan Sampodo dan sekitarnya hingga beberapa hari kedepan," ujar Dudung.
Sementara itu, terkait rencana eksekusi, Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adidjono menegaskan hasil konsultasinya dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Palopo menunda eksekusi. "Sesuai perintah PN, eksekusi ditunda hingga selesai lebaran Idul Fitri, ini demi pertimbangan kemanusiaan dan keamanan," timpalnya.
Untuk diketahui sengketa lahan seluas 25,5 hektare di Kelurahan Sampoddo melibatkan M Nur sebagai pemenang pada tingkat PK dengan 100 lebih KK warga penghuni lahan tersebut. Perkara Perdata ini mulai bergulir sejak puluhan tahun yang lalu.
(sms)