Buruh Sawit Dibunuh Rekan Kerja, Mayatnya Dibuang di Kebun

Rabu, 25 Mei 2016 - 14:46 WIB
Buruh Sawit Dibunuh Rekan Kerja, Mayatnya Dibuang di Kebun
Buruh Sawit Dibunuh Rekan Kerja, Mayatnya Dibuang di Kebun
A A A
LAMANDAU - YS (37) seorang buruh sawit tega membunuh rekan kerjanya sendiri di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Pelaku menusuk leher rekan kerjanya sendiri sebanyak 10 kali, yang merupakan kuli angkut buah sawit, Brianson (32). Mereak berdua sama-sama bekerja di PT Pilar Wana Persada dan tinggal satu mess di Afdeling KL 1, Desa Tamiyang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu 22 Mei 2016 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Dan korban Brianson usai dibunuh langsung dibuang ke semak-semak kebun sawit milik PT Pilar Wana Persada.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait hilangnya Brianson sejak Minggu 22 Mei 2016, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Lamandau, AKBP Johanes P Siboro, mengatakan, jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (25/5/2016) pagi di semak-semak kebun sawit. Kemudian setelah melakukan pengembangan polisi langsung berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tak bukan rekannya sendiri, YS.

Menurut Kapolres, motif pembunuhan adalah dendam dan khawatir jika rahasia pelaku dibongkar korban. "Dari keterangan pelaku, korban adalah orang yang mengetahui jika pelaku sedang mengganggu istri orang. Korban mengancam akan melaporkan rahasia pelaku kepada atasan mereka apabila masih terus mengganggu istri orang," ungkap Siboro, di Mapolres Lamandau, Rabu (25/5/2016).

Karena khawatir rahasianya dibongkar, lanjut dia, maka pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Brianson. Sebab, kalau sampai atasanya tahu, pelaku takut dipecat.

"Saat kejadian Minggu pagi, korban mengantarkan keponakannya ke PT Gemareksa. Saat korban pulang menuju camp sekitar pukul 12.30 WIB, YS langsung menghadang dan mengeksekusi memggunakan sebilah pisau dan langsung ditusukkan ke leher korban sebanyak 10 kali. Kemudian korban langsung di buang di semak semak kebun" terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat diwawancara MNC Media pelaku YS mengaku nekat membunuh rekan kerjanya sendiri karena takut rahasainya dibongkar. "Saya takut rahasia saya dibongkar," ujarnya singkat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5920 seconds (0.1#10.140)