Pelaku Cabul Divonis Tujuh Tahun, Jaksa Banding

Selasa, 24 Mei 2016 - 16:52 WIB
Pelaku Cabul Divonis...
Pelaku Cabul Divonis Tujuh Tahun, Jaksa Banding
A A A
BATAM - Johan Arjuna, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/5/2016). Vonis yang lebih ringan dari tuntutan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha mengajukan banding.

"Terdakwa telah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan harus dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal," kata Hakim Ketua Vera Yetty yang didampingi Hakim anggota Tiwik dan Iman Budi.

Selain menjatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. "Kami banding, Yang Mulia," kata JPU Zulna.

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban.

Hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa yang menjalani sidang dihadiri oleh ibu kandungnya mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan ibu terdakwa tampak terdiam mendengar putusan majelis hakim tersebut.

Johan Arjuna terseret ke persidangan setelah dilaporkan oleh orangtua dari NA. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap NA yang juga pacarnya di rumah yang berada di daerah Bengkong pada 27 November 2015.

Setelah beberapa kali sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)