Wanita Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulut, Ternyata Pengedar Narkoba
A
A
A
MANADO - Wanita inisial YI alias Yani yang diduga menjadi korban penganiayaan enam oknum Polda Sulut ternyata pengedar narkoba. Karena dari empat tersangka narkoba yang sudah ditangkap Polda Sulut sebelumnya yakni, BK (37), SP (45), TM (18) dan YS (40) menyatakan pernah mendapat pasokan narkoba dari Yani.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edi Djubeadi melalui Kasubid II Dirnarkoba Polda Sulut AKBP John Thenu menegaskan bahwa Yani masuk dalam pengedar narkoba jenis obat keras dimana Yani melakukan tugas sebagai penjual.
“Dia (Yani) diduga kuat adalah pengedar narkoba, itu berdasarkan beberapa keterangan tersangka narkoba di Polda Sulut,” kata dia, Jumat (20/5/2016).
Menurut dia, dari empat tersangka yang sudah diintrogasi dimana narkoba jenis obat-obatan keras didapat atau dibeli dari Yani. Juga dimana Yani merupakan isteri salah satu tersangka narkoba yang telah berhasil di ringkus Polda Sulut
“Jadi, Yani perlu dijelaskan berperan sebagai penjual narkoba jenis pil koplo Dengan jumlah yang begitu fantastis,” terang dia.
Dia menambahkan, mengenai laporan yang diberikan di SPKT Polresta Manado mengenai penganiayaan itu tidak benar, karena polisi tidak pernah melakukan penganiayaan kepada Yani apalagi menarik rambut korban diatas motor.
"Jadi, adanya unsur penganiayaan itu sekali lagi tidak benar. Suami Yani pun sempat lari ke Gorontalo, saat pelimpahan berkas P21 dari Polda Sulut ke Kejati," ujar dia.
Dia menjelaskan, Namun tahanan yang lari sudah ditemukan dan ditangkap di Gorontalo. kemudian, karena kasus suami Yani telah masuk dalam tahap P21, pelaku langsung diserahkan ke Kejati. "Dalam pelarian suaminya, yang paling berperan penting adalah Yani,” pungkas dia.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edi Djubeadi melalui Kasubid II Dirnarkoba Polda Sulut AKBP John Thenu menegaskan bahwa Yani masuk dalam pengedar narkoba jenis obat keras dimana Yani melakukan tugas sebagai penjual.
“Dia (Yani) diduga kuat adalah pengedar narkoba, itu berdasarkan beberapa keterangan tersangka narkoba di Polda Sulut,” kata dia, Jumat (20/5/2016).
Menurut dia, dari empat tersangka yang sudah diintrogasi dimana narkoba jenis obat-obatan keras didapat atau dibeli dari Yani. Juga dimana Yani merupakan isteri salah satu tersangka narkoba yang telah berhasil di ringkus Polda Sulut
“Jadi, Yani perlu dijelaskan berperan sebagai penjual narkoba jenis pil koplo Dengan jumlah yang begitu fantastis,” terang dia.
Dia menambahkan, mengenai laporan yang diberikan di SPKT Polresta Manado mengenai penganiayaan itu tidak benar, karena polisi tidak pernah melakukan penganiayaan kepada Yani apalagi menarik rambut korban diatas motor.
"Jadi, adanya unsur penganiayaan itu sekali lagi tidak benar. Suami Yani pun sempat lari ke Gorontalo, saat pelimpahan berkas P21 dari Polda Sulut ke Kejati," ujar dia.
Dia menjelaskan, Namun tahanan yang lari sudah ditemukan dan ditangkap di Gorontalo. kemudian, karena kasus suami Yani telah masuk dalam tahap P21, pelaku langsung diserahkan ke Kejati. "Dalam pelarian suaminya, yang paling berperan penting adalah Yani,” pungkas dia.
(sms)