Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis, 19 Mei 2016 - 16:37 WIB

Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara
A
A
A
KEDIRI - Setelah melalui persidangan selama hampir 3,5 jam, Sony Sandra (63), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kediri, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 13 tahun denda Rp250 juta.
Dalam persidangan yang dipimpin Purnomo Amin dan hakim anggota Rahmawati dan Daru Swastika Rini di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5/2016), terdakwa dianggap bersalah dan secara sah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pengusaha ini secara sah dan terbukti melakukan bujuk rayu terhadap para korban dengan imbalan sejumlah uang untuk kemudian disetubuhi layaknya suami istri.
Bukan itu saja, dalam persidangan tersebut juga disebutkan terdakwa tidak hanya bersetubuh satu pasangan. Terdakwa juga mengajak para korban untuk bersetubuh secara bersamaan dalam satu kamar.
Sehabis meniduri korbannya, terdakwa memberi uang sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Dalam mencari mangsa barunya, terdakwa memanfaatkan korban sebelumnya untuk mengajak teman-temannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Hal yang meringankan terdakwa adalah Sony Sandra dianggap sudah tua dan sering berbuat baik di masyarakat.
Soal pembelaan terdakwa bahwa kasus ini merupakan rekayasa oleh pihak-pihak tentu dianggap oleh majelis hakim tidak terbukti dan mendasar.
Teguh Warjianto, Kasi Pidum Kejaksaan Kota Kediri mengaku pikir-pikir untuk menanggapi hasil putusan ini.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke, mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.
Dalam persidangan yang dipimpin Purnomo Amin dan hakim anggota Rahmawati dan Daru Swastika Rini di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5/2016), terdakwa dianggap bersalah dan secara sah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pengusaha ini secara sah dan terbukti melakukan bujuk rayu terhadap para korban dengan imbalan sejumlah uang untuk kemudian disetubuhi layaknya suami istri.
Bukan itu saja, dalam persidangan tersebut juga disebutkan terdakwa tidak hanya bersetubuh satu pasangan. Terdakwa juga mengajak para korban untuk bersetubuh secara bersamaan dalam satu kamar.
Sehabis meniduri korbannya, terdakwa memberi uang sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Dalam mencari mangsa barunya, terdakwa memanfaatkan korban sebelumnya untuk mengajak teman-temannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Hal yang meringankan terdakwa adalah Sony Sandra dianggap sudah tua dan sering berbuat baik di masyarakat.
Soal pembelaan terdakwa bahwa kasus ini merupakan rekayasa oleh pihak-pihak tentu dianggap oleh majelis hakim tidak terbukti dan mendasar.
Teguh Warjianto, Kasi Pidum Kejaksaan Kota Kediri mengaku pikir-pikir untuk menanggapi hasil putusan ini.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke, mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.
(zik)