Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2016 - 16:37 WIB
Pengusaha Pelaku Pencabulan...
Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
KEDIRI - Setelah melalui persidangan selama hampir 3,5 jam, Sony Sandra (63), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kediri, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 13 tahun denda Rp250 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin Purnomo Amin dan hakim anggota Rahmawati dan Daru Swastika Rini di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5/2016), terdakwa dianggap bersalah dan secara sah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pengusaha ini secara sah dan terbukti melakukan bujuk rayu terhadap para korban dengan imbalan sejumlah uang untuk kemudian disetubuhi layaknya suami istri.

Bukan itu saja, dalam persidangan tersebut juga disebutkan terdakwa tidak hanya bersetubuh satu pasangan. Terdakwa juga mengajak para korban untuk bersetubuh secara bersamaan dalam satu kamar.

Sehabis meniduri korbannya, terdakwa memberi uang sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Dalam mencari mangsa barunya, terdakwa memanfaatkan korban sebelumnya untuk mengajak teman-temannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Hal yang meringankan terdakwa adalah Sony Sandra dianggap sudah tua dan sering berbuat baik di masyarakat.

Soal pembelaan terdakwa bahwa kasus ini merupakan rekayasa oleh pihak-pihak tentu dianggap oleh majelis hakim tidak terbukti dan mendasar.

Teguh Warjianto, Kasi Pidum Kejaksaan Kota Kediri mengaku pikir-pikir untuk menanggapi hasil putusan ini.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke, mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
4 menit yang lalu
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
1 jam yang lalu
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
1 jam yang lalu
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
1 jam yang lalu
Jaga Kestabilan Harga...
Jaga Kestabilan Harga Jelang Lebaran, Dharma Jaya Dukung Bazar Pangan Murah
1 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved