Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2016 - 16:37 WIB
Pengusaha Pelaku Pencabulan...
Pengusaha Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
KEDIRI - Setelah melalui persidangan selama hampir 3,5 jam, Sony Sandra (63), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kediri, Jawa Timur, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 13 tahun denda Rp250 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin Purnomo Amin dan hakim anggota Rahmawati dan Daru Swastika Rini di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (19/5/2016), terdakwa dianggap bersalah dan secara sah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pengusaha ini secara sah dan terbukti melakukan bujuk rayu terhadap para korban dengan imbalan sejumlah uang untuk kemudian disetubuhi layaknya suami istri.

Bukan itu saja, dalam persidangan tersebut juga disebutkan terdakwa tidak hanya bersetubuh satu pasangan. Terdakwa juga mengajak para korban untuk bersetubuh secara bersamaan dalam satu kamar.

Sehabis meniduri korbannya, terdakwa memberi uang sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Dalam mencari mangsa barunya, terdakwa memanfaatkan korban sebelumnya untuk mengajak teman-temannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Hal yang meringankan terdakwa adalah Sony Sandra dianggap sudah tua dan sering berbuat baik di masyarakat.

Soal pembelaan terdakwa bahwa kasus ini merupakan rekayasa oleh pihak-pihak tentu dianggap oleh majelis hakim tidak terbukti dan mendasar.

Teguh Warjianto, Kasi Pidum Kejaksaan Kota Kediri mengaku pikir-pikir untuk menanggapi hasil putusan ini.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke, mengaku akan menyerahkan sepenuhnya pada terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri ini.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
6 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
1 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
4 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved