Warga Meruya Selatan Sebut Sengketa Tanah Sudah Selesai

Kamis, 19 Mei 2016 - 00:52 WIB
Warga Meruya Selatan...
Warga Meruya Selatan Sebut Sengketa Tanah Sudah Selesai
A A A
JAKARTA - Sejumlah warga Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sudah tidak lagi mempermasalahkan kasus sengketa tanah yang terjadi antara warga dan Pemprov DKI dengan PT Portanigra.

Sengketa panas yang sempat menjadi perhatian masyarakat pada 2007 lalu, telah diselesaikan dengan cara hukum yang baik dan telah dituangkan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan dikeluarnya surut putusan nomor 2863/K/Pdt/1999 pada 26 Juni 2001.

"Sudah ada kasasinya, jadi tidak ada perlu di masalahkan lagi. Banding Pemprov pun telah kalah," ungkap Ketua RT 07/03 Zakaria pada wartawan Rabu, 18 Mei 2016 kemarin.

Merujuk dari aturan tersebut, Zakaria menuturkan, semestinya PT Portanigra menjadi pemilik sah tanah tersebut, termasuk beberapa lahan yang saat ini berada di kawasan Kavling DKI. Zakaria melanjutkan, adanya sindiran yang dilakukan oleh sejumlah orang mengaku sebagai warga Meruya Selatan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tak perlu ditanggapi.

"Secara legal Portanigra cukup sah menduduki tanah DKI. Bukti sudah cukup kuat, kalau pun ada yang menolak dan mengaku warga, saya tegaskan itu bukan bagian dari Meruya Selatan," jelasnya.

Ketua RW 05 Hasan menyayangkan sikap Gubernur DKI Ahok yang beberapa waktu lalu sempat lantang meminta warga Meruya Selatan untuk pasang badan. Menurutnya, hal itu semakin menciptakan suasana panas di kawasan Meruya. Padahal, katanya, tanah menjadi sengketa itu merupakan lahan kosong yang sudah tidak lagi diisi bangunan.

Dua anggota LMK Meruya Selatan, Kaharudin dan Hariyanto menambahkan, ucapan Ahok dan dua orang warga yang mengaku menjadi bagian Meruya Selatan telah membuat nilai jual tanah di kawasannya menjadi tidak laku.

Padahal, beberapa warga saat ini ingin menjual tanah yang notabenenya bukan merupakan bagian sengketa. Termasuk Heriyanto, sudah berulangkali mematok tanahnya dengan nilai terendah yakni Rp1 juta per meter dibandingkan NJOP Meruya Selatan yang mencapai Rp6 juta per meter.
(whb)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Pengacara Korban Minta...
Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
2 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
2 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
2 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved