Delapan Perampok Bersenpi Ditangkap, 10 DPO Masih Diburu
Rabu, 18 Mei 2016 - 21:23 WIB
Delapan Perampok Bersenpi Ditangkap, 10 DPO Masih Diburu
A
A
A
MEDAN - Delapan sindikat perampok truk tangki bermuatan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Dolok Masihul, Sergei diamankan Polisi. Tiga pucuk senjata api (Senpi) laras pendek jenis FN Bareta, revolver Taurus dan sebuah senpi rakitan diamankan, Rabu (18/5/2016).
Para tersangka itu yakni, TH (38); MR (40); DA alias DR (37); TY (34) P alias T (41) RPI (35); VNS (45); NS (38). Sedangkan 10 orang lainnya berinisial SR, UUT, AM, TT, RD, IB, RK, MN, RD, RJ dan seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya masih dalam pencarian Polisi (DPO).
Dari para terangka, Polisi menyita barang bukti enam unit mobil truk tangki, satu unit mobil avanza, satu unit mobil jenis Ford, empat unit mesin pompa, selang dan satu unit mobil Pajero Sport warna putih.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebab, dari keterangan tersangka diduga ada keterlibatan oknum aparat keamanan.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga ada keterlibatan oknum tertentu sehingga aksi perampokan ini bisa berlangsung selama tiga bulan sebelum berhasil diamankan,” kata dia.
Selain itu, sambung dia, petugas saat ini sedang menelusuri pemasok senpi kepada para pelaku. Sebab, dalam aksinya para pelaku tidak segan-segan menembak para korban jika melakukan perlawanan saat disergap pelaku.
“Pelaku ini sangat sadis jika beraksi, korbannya akan dilumpuhkan jika tidak menuruti kemauan pelaku. Sehingga, saat disergap para pelaku leluasa melakukan aksinya,” ujar dia.
Dia menjelaskan, saat bereaksi para pelaku yang dikoordinir seorang yang diduga sebagai otak pelaku melakukan peran masing-masing.
“Ada yang berperan menyergap korban, ada yang mengeksekusi, ada yang menjual hasil pencuriannya da nada yang bertugas membagi hasil pencurian itu setelah CPO itu dijual kepada oknum tersebut,”jelasnya.
Begitu juga dengan pemasok senpi yang digunakan pelaku untuk mengancam para korban.
“Itu masih dalam penyelidikan, begitu juga dengan penampung hasil curian itu. Masih diselidiki karena para pelaku masih ada yang belum ditangkap,”ucap dia.
Akibat perbuatannya, korban ditaksi mengalami kerugian hingga Rp2 miliar. Sehingga, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kalau kepemilikan senpi itu masuk dalam Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Para tersangka itu yakni, TH (38); MR (40); DA alias DR (37); TY (34) P alias T (41) RPI (35); VNS (45); NS (38). Sedangkan 10 orang lainnya berinisial SR, UUT, AM, TT, RD, IB, RK, MN, RD, RJ dan seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya masih dalam pencarian Polisi (DPO).
Dari para terangka, Polisi menyita barang bukti enam unit mobil truk tangki, satu unit mobil avanza, satu unit mobil jenis Ford, empat unit mesin pompa, selang dan satu unit mobil Pajero Sport warna putih.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebab, dari keterangan tersangka diduga ada keterlibatan oknum aparat keamanan.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga ada keterlibatan oknum tertentu sehingga aksi perampokan ini bisa berlangsung selama tiga bulan sebelum berhasil diamankan,” kata dia.
Selain itu, sambung dia, petugas saat ini sedang menelusuri pemasok senpi kepada para pelaku. Sebab, dalam aksinya para pelaku tidak segan-segan menembak para korban jika melakukan perlawanan saat disergap pelaku.
“Pelaku ini sangat sadis jika beraksi, korbannya akan dilumpuhkan jika tidak menuruti kemauan pelaku. Sehingga, saat disergap para pelaku leluasa melakukan aksinya,” ujar dia.
Dia menjelaskan, saat bereaksi para pelaku yang dikoordinir seorang yang diduga sebagai otak pelaku melakukan peran masing-masing.
“Ada yang berperan menyergap korban, ada yang mengeksekusi, ada yang menjual hasil pencuriannya da nada yang bertugas membagi hasil pencurian itu setelah CPO itu dijual kepada oknum tersebut,”jelasnya.
Begitu juga dengan pemasok senpi yang digunakan pelaku untuk mengancam para korban.
“Itu masih dalam penyelidikan, begitu juga dengan penampung hasil curian itu. Masih diselidiki karena para pelaku masih ada yang belum ditangkap,”ucap dia.
Akibat perbuatannya, korban ditaksi mengalami kerugian hingga Rp2 miliar. Sehingga, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kalau kepemilikan senpi itu masuk dalam Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
(sms)