Asyik Bermain Pasir, Bocah Tiga Tahun Dicabuli Tetangga

Rabu, 18 Mei 2016 - 18:55 WIB
Asyik Bermain Pasir,...
Asyik Bermain Pasir, Bocah Tiga Tahun Dicabuli Tetangga
A A A
MERANGIN - Aksi kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di kabupaten Merangin, Jambi. Seorang anak berumur 3 tahun dicabuli oleh tetangganya sendiri saat bermain di halaman rumah anak tersebut.

Kejadian Bermula ketika S (3) Warga Desa Renah Kemumu bermain pasir bersama teman – temannya di halaman rumahnya, tengah asik bemain,tiba-tiba pelaku datang dan melihat keadaan sepi,pelaku langsung menggendong korban dan membawanya ke belakang rumah korban.

Usai membawa korban kebelakang rumah, pelaku langsung menurunkan celana dalam korban dan langsung menindihnya.

Mendapat perlakuan kasar, korban akhrinya berteriak dan menangis. Melihat korban menangis,pelaku akhirnya ketakutan dan memasang celananya dan celana dalam korban, kemudian langsung membawa korban kembali dimana korban diambil.

Usai meninggalkan korban di tempat ia bermain, pelaku yang sudah ketakutan langsung melarikan diri,namun tak berselang satu jam akhirnya ayah korban mengetahui jika anaknya telah di cabuli oleh pelaku dan ayah korban pun langsung membawa pelaku ke rumah kepala desa untuk di sidang oleh kepala desa.

Dalam hasil persidangan oleh kepala desa, pelaku mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap S dan meminta maaf kepada ayah korban.

Merasa anaknya telah di cabuli pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat.

Tak berselang lama, pelaku langsung di ringkus oleh aparat Polsek Jangkat dan langsung di limpahkan kepolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan kini sudah ditahan.

"Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di Kecamatan Jangkat. Untuk motif pelaku mencabuli korban bisa bekemungkinan faktor dari lingkungan dan pengaruh pornografi yang sudah bisa diakses di mana – mana," ungkap AKBP Munggaran, Rabu(18/5/2016).

Pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pejara selama dua puluh tahun.

"Untuk pelaku dijerat dengan udang-udang nomor 35 tahun 2014 tentang pelidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved