Asyik Bermain Pasir, Bocah Tiga Tahun Dicabuli Tetangga
A
A
A
MERANGIN - Aksi kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di kabupaten Merangin, Jambi. Seorang anak berumur 3 tahun dicabuli oleh tetangganya sendiri saat bermain di halaman rumah anak tersebut.
Kejadian Bermula ketika S (3) Warga Desa Renah Kemumu bermain pasir bersama teman – temannya di halaman rumahnya, tengah asik bemain,tiba-tiba pelaku datang dan melihat keadaan sepi,pelaku langsung menggendong korban dan membawanya ke belakang rumah korban.
Usai membawa korban kebelakang rumah, pelaku langsung menurunkan celana dalam korban dan langsung menindihnya.
Mendapat perlakuan kasar, korban akhrinya berteriak dan menangis. Melihat korban menangis,pelaku akhirnya ketakutan dan memasang celananya dan celana dalam korban, kemudian langsung membawa korban kembali dimana korban diambil.
Usai meninggalkan korban di tempat ia bermain, pelaku yang sudah ketakutan langsung melarikan diri,namun tak berselang satu jam akhirnya ayah korban mengetahui jika anaknya telah di cabuli oleh pelaku dan ayah korban pun langsung membawa pelaku ke rumah kepala desa untuk di sidang oleh kepala desa.
Dalam hasil persidangan oleh kepala desa, pelaku mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap S dan meminta maaf kepada ayah korban.
Merasa anaknya telah di cabuli pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat.
Tak berselang lama, pelaku langsung di ringkus oleh aparat Polsek Jangkat dan langsung di limpahkan kepolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan kini sudah ditahan.
"Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di Kecamatan Jangkat. Untuk motif pelaku mencabuli korban bisa bekemungkinan faktor dari lingkungan dan pengaruh pornografi yang sudah bisa diakses di mana – mana," ungkap AKBP Munggaran, Rabu(18/5/2016).
Pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pejara selama dua puluh tahun.
"Untuk pelaku dijerat dengan udang-udang nomor 35 tahun 2014 tentang pelidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Kejadian Bermula ketika S (3) Warga Desa Renah Kemumu bermain pasir bersama teman – temannya di halaman rumahnya, tengah asik bemain,tiba-tiba pelaku datang dan melihat keadaan sepi,pelaku langsung menggendong korban dan membawanya ke belakang rumah korban.
Usai membawa korban kebelakang rumah, pelaku langsung menurunkan celana dalam korban dan langsung menindihnya.
Mendapat perlakuan kasar, korban akhrinya berteriak dan menangis. Melihat korban menangis,pelaku akhirnya ketakutan dan memasang celananya dan celana dalam korban, kemudian langsung membawa korban kembali dimana korban diambil.
Usai meninggalkan korban di tempat ia bermain, pelaku yang sudah ketakutan langsung melarikan diri,namun tak berselang satu jam akhirnya ayah korban mengetahui jika anaknya telah di cabuli oleh pelaku dan ayah korban pun langsung membawa pelaku ke rumah kepala desa untuk di sidang oleh kepala desa.
Dalam hasil persidangan oleh kepala desa, pelaku mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap S dan meminta maaf kepada ayah korban.
Merasa anaknya telah di cabuli pelaku, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat.
Tak berselang lama, pelaku langsung di ringkus oleh aparat Polsek Jangkat dan langsung di limpahkan kepolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan kini sudah ditahan.
"Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di Kecamatan Jangkat. Untuk motif pelaku mencabuli korban bisa bekemungkinan faktor dari lingkungan dan pengaruh pornografi yang sudah bisa diakses di mana – mana," ungkap AKBP Munggaran, Rabu(18/5/2016).
Pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pejara selama dua puluh tahun.
"Untuk pelaku dijerat dengan udang-udang nomor 35 tahun 2014 tentang pelidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(nag)