Polda Metro Akui Kejati DKI Kembalikan Berkas Jessica Empat Kali
Rabu, 18 Mei 2016 - 15:26 WIB
Polda Metro Akui Kejati DKI Kembalikan Berkas Jessica Empat Kali
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sebanyak empat kali. Alasannya, berkas kasus tersangka kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso masih kurang alat bukti.
"Jadi memang kemarin-kemarin itu, berkas Mirna sudah keempat kalinya dikembalikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Menurut Awi, dari lima alat bukti yang diatur Pasal 184 KUHP itu, hanya satu alat bukti saja yang tidak terpenuhi, yakni adanya pengakuan tersangka. Sedang empat alat bukti lainnya sudah terpenuhi. Hanya saja, berkas kasus tersebut selalu dikembalikan ke polisi lantaran JPU menilai masih kurang alat bukti yang berupa petunjuk.
"JPU ini meminta sebagian alat bukti berupa petunjuk. Nah petunjuk inikan yang berdasarkan penemuan penyidik di masyarakat untuk mendukung," tuturnya.
Adapun pendukung itu, seperti berkas surat Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia. Meski demikian, dia yakin, berkas kasus Mirna ini akan segera dinyatakan P21. Apalagi, polisi memiliki alat bukti lebih dari dua.
"Jadi memang kemarin-kemarin itu, berkas Mirna sudah keempat kalinya dikembalikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Menurut Awi, dari lima alat bukti yang diatur Pasal 184 KUHP itu, hanya satu alat bukti saja yang tidak terpenuhi, yakni adanya pengakuan tersangka. Sedang empat alat bukti lainnya sudah terpenuhi. Hanya saja, berkas kasus tersebut selalu dikembalikan ke polisi lantaran JPU menilai masih kurang alat bukti yang berupa petunjuk.
"JPU ini meminta sebagian alat bukti berupa petunjuk. Nah petunjuk inikan yang berdasarkan penemuan penyidik di masyarakat untuk mendukung," tuturnya.
Adapun pendukung itu, seperti berkas surat Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia. Meski demikian, dia yakin, berkas kasus Mirna ini akan segera dinyatakan P21. Apalagi, polisi memiliki alat bukti lebih dari dua.
(mhd)