Masa Tahanan Habis, Polda Metro: Demi Hukum Jessica Dibebaskan
Rabu, 18 Mei 2016 - 15:04 WIB
Masa Tahanan Habis, Polda Metro: Demi Hukum Jessica Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono memastikan, jika masa penahanan Jessica Kumala Wongso telah habis, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu akan dibebaskan demi hukum. Sedangkan statusnya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali.
"Dalam KUHAP, jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari Kejati DKI. Maka, demi hukum Jessica dibebaskan dari tahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Meski begitu, kata Awi, kasus Mirna tetap akan diproses secara hukum. Karena, kata dia, polisi akan evaluasi kekurangan berkas yang diinginkan Kejati DKI Jakarta.
"Tapi bukan serta merta kami bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," tandasnya. (Baca: Kembalikan Berkas Jessica, Polisi Lampirkan Kertas Jawaban Ini)
Dia memastikan, polisi akan melakukan gelar perkara kembali untuk melanjutkan kasus kematian kopi maut itu. Maka itu, polisi akan mengikuti prosedur yang ada di kejaksaan.
"Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah atau tidak, yah kita lakukan gelar. Kalau memang disitu bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup maka harus patuh," imbuhnya.
Meski demikian, tambah Awi, sampai sekarang berkas kasus Mirna itu masih terus dalam proses pelengkapan. Alat bukti pun sudah cukup, petunjuk sudah ada dan tinggal penyempurnaan. (Baca: Kasus Mirna Belum Tuntas, Polda Metro Akan Lepaskan Jessica)
"Dalam KUHAP, jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari Kejati DKI. Maka, demi hukum Jessica dibebaskan dari tahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Meski begitu, kata Awi, kasus Mirna tetap akan diproses secara hukum. Karena, kata dia, polisi akan evaluasi kekurangan berkas yang diinginkan Kejati DKI Jakarta.
"Tapi bukan serta merta kami bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," tandasnya. (Baca: Kembalikan Berkas Jessica, Polisi Lampirkan Kertas Jawaban Ini)
Dia memastikan, polisi akan melakukan gelar perkara kembali untuk melanjutkan kasus kematian kopi maut itu. Maka itu, polisi akan mengikuti prosedur yang ada di kejaksaan.
"Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah atau tidak, yah kita lakukan gelar. Kalau memang disitu bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup maka harus patuh," imbuhnya.
Meski demikian, tambah Awi, sampai sekarang berkas kasus Mirna itu masih terus dalam proses pelengkapan. Alat bukti pun sudah cukup, petunjuk sudah ada dan tinggal penyempurnaan. (Baca: Kasus Mirna Belum Tuntas, Polda Metro Akan Lepaskan Jessica)
(mhd)