Tahan Bayi Pasien 40 Hari, Bidan DW Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Mei 2016 - 17:40 WIB
Tahan Bayi Pasien 40 Hari, Bidan DW Dilaporkan ke Polisi
Tahan Bayi Pasien 40 Hari, Bidan DW Dilaporkan ke Polisi
A A A
PALEMBANG - Triani (42) warga Kalidoni, Palembang terpaksa melaporkan oknum bidan berinisial DW yang membuka praktik di kawasan Kalidoni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (16/5/2016). Dilaporkannya oknum bidan tersebut karena diduga telah menahan bayi pelapor yang dilahirkannya sejak 31 Januari 2016 lalu.

Alasan ditahannya bayi laki-laki korban yang kini berusia lebih dari tiga bulan ini, lantaran Triani dan suaminya tak punya uang untuk membayar biaya proses kelahiran dan perawatan selama 40 hari di tempat praktik bidan tersebut.

"Karena tidak punya uang, jadi saya disuruh menginap disana. Kurang lebih selama 40 hari. Nah setelah sembuh, saya dibolehkan pulang dan disuruh mencari uang untuk biaya persalinan dan perawatan itu. Sementara bayi saya ditahan disana," kata Triani saat melapor, Senin (16/5/2016).

Pelapor mengatakan, oknum bidan tersebut berjanji akan mengembalikan bayinya jika telah membayar Rp20 juta sebagai biaya persalinan dan perawatan tersebut. Rinciannya yakni biaya operasi caesar Rp9 juta dan biaya perawatan sebesar Rp125 ribu perhari, selama dirawat 40 hari.

"Katanya boleh dicicil, tapi setelah dicicil rupanya anak saya belum bisa diambil juga. Alasannya, sampai cicilannya lunas anak saya baru boleh diambil," terangnya.

Yang lebih menyakitkan, kata Triana, sesaat sebelum dirinya pulang, oknum bidan tersebut sempat mencetuskan jika banyak orang yang ingin punya anak dan mampu merawat anaknya.

"Saya tidak terima. Tindakan bidan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan, makanya kami melapor ke polisi," ujarnya.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAID) Kota Palembang Adi Sangadi yang mendampingi Triana saat melapor, mengecam tindakan oknum Bidan tersebut. Sebab, sebagai seorang bidan, DW tak seharusnya berlaku seperti itu.

"Itu sama saja memisahkan orang tua dan anak. Apalagi anak itu masih bayi dan butuh perawatan dari orangtuanya, harusnya hal itu tidak boleh dilakukan. Adi menilai oknum bidan tersebut telah melanggar etika dan sumpah profesi.

"Kalau masalah pembayaran, mungkin sedang diupayakan, tapi tidak perlu sampai memisahkan anak dari ibunya. Kami akan minta ditinjau dan kalau perlu dicabut izin prakteknya," tegas Adi.

Kasatreskrim Polreta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah memproses laporan korban. "Laporan sudah diterima, sekarang sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5501 seconds (0.1#10.140)