Tahan Bayi Pasien 40 Hari, Bidan DW Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Mei 2016 - 17:40 WIB
Tahan Bayi Pasien 40...
Tahan Bayi Pasien 40 Hari, Bidan DW Dilaporkan ke Polisi
A A A
PALEMBANG - Triani (42) warga Kalidoni, Palembang terpaksa melaporkan oknum bidan berinisial DW yang membuka praktik di kawasan Kalidoni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (16/5/2016). Dilaporkannya oknum bidan tersebut karena diduga telah menahan bayi pelapor yang dilahirkannya sejak 31 Januari 2016 lalu.

Alasan ditahannya bayi laki-laki korban yang kini berusia lebih dari tiga bulan ini, lantaran Triani dan suaminya tak punya uang untuk membayar biaya proses kelahiran dan perawatan selama 40 hari di tempat praktik bidan tersebut.

"Karena tidak punya uang, jadi saya disuruh menginap disana. Kurang lebih selama 40 hari. Nah setelah sembuh, saya dibolehkan pulang dan disuruh mencari uang untuk biaya persalinan dan perawatan itu. Sementara bayi saya ditahan disana," kata Triani saat melapor, Senin (16/5/2016).

Pelapor mengatakan, oknum bidan tersebut berjanji akan mengembalikan bayinya jika telah membayar Rp20 juta sebagai biaya persalinan dan perawatan tersebut. Rinciannya yakni biaya operasi caesar Rp9 juta dan biaya perawatan sebesar Rp125 ribu perhari, selama dirawat 40 hari.

"Katanya boleh dicicil, tapi setelah dicicil rupanya anak saya belum bisa diambil juga. Alasannya, sampai cicilannya lunas anak saya baru boleh diambil," terangnya.

Yang lebih menyakitkan, kata Triana, sesaat sebelum dirinya pulang, oknum bidan tersebut sempat mencetuskan jika banyak orang yang ingin punya anak dan mampu merawat anaknya.

"Saya tidak terima. Tindakan bidan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan, makanya kami melapor ke polisi," ujarnya.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAID) Kota Palembang Adi Sangadi yang mendampingi Triana saat melapor, mengecam tindakan oknum Bidan tersebut. Sebab, sebagai seorang bidan, DW tak seharusnya berlaku seperti itu.

"Itu sama saja memisahkan orang tua dan anak. Apalagi anak itu masih bayi dan butuh perawatan dari orangtuanya, harusnya hal itu tidak boleh dilakukan. Adi menilai oknum bidan tersebut telah melanggar etika dan sumpah profesi.

"Kalau masalah pembayaran, mungkin sedang diupayakan, tapi tidak perlu sampai memisahkan anak dari ibunya. Kami akan minta ditinjau dan kalau perlu dicabut izin prakteknya," tegas Adi.

Kasatreskrim Polreta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah memproses laporan korban. "Laporan sudah diterima, sekarang sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Zwitsal Bersama Alfamart...
Zwitsal Bersama Alfamart Jaga Kesehatan Kulit 3.000 Bayi Indonesia Melalui ‘4 Langkah AKSI’
Pemulung Temukan Bayi...
Pemulung Temukan Bayi Baru Dillahirkan di Dalam Gorong-gorong
BoBohopanna Luncurkan...
BoBohopanna Luncurkan Lini Baru 'Pannadaily', Outfit Harian buat Si Kecil
Salahnya Apa? Bayi Baru...
Salahnya Apa? Bayi Baru Lahir Ini Dibuang di Kali Cengkareng
Merangkak Naik, Pasar...
Merangkak Naik, Pasar Popok Bayi Diramal Tembus Rp938 Triliun
Sadis! Bayi Prematur...
Sadis! Bayi Prematur dengan Tali Pusar Menempel Dibuang ke Kali Cipinang
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
4 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
5 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
6 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
8 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
8 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
8 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved