Tahan Bayi Pasien 40 Hari, Bidan DW Dilaporkan ke Polisi

Senin, 16 Mei 2016 - 17:40 WIB
Tahan Bayi Pasien 40...
Tahan Bayi Pasien 40 Hari, Bidan DW Dilaporkan ke Polisi
A A A
PALEMBANG - Triani (42) warga Kalidoni, Palembang terpaksa melaporkan oknum bidan berinisial DW yang membuka praktik di kawasan Kalidoni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Senin (16/5/2016). Dilaporkannya oknum bidan tersebut karena diduga telah menahan bayi pelapor yang dilahirkannya sejak 31 Januari 2016 lalu.

Alasan ditahannya bayi laki-laki korban yang kini berusia lebih dari tiga bulan ini, lantaran Triani dan suaminya tak punya uang untuk membayar biaya proses kelahiran dan perawatan selama 40 hari di tempat praktik bidan tersebut.

"Karena tidak punya uang, jadi saya disuruh menginap disana. Kurang lebih selama 40 hari. Nah setelah sembuh, saya dibolehkan pulang dan disuruh mencari uang untuk biaya persalinan dan perawatan itu. Sementara bayi saya ditahan disana," kata Triani saat melapor, Senin (16/5/2016).

Pelapor mengatakan, oknum bidan tersebut berjanji akan mengembalikan bayinya jika telah membayar Rp20 juta sebagai biaya persalinan dan perawatan tersebut. Rinciannya yakni biaya operasi caesar Rp9 juta dan biaya perawatan sebesar Rp125 ribu perhari, selama dirawat 40 hari.

"Katanya boleh dicicil, tapi setelah dicicil rupanya anak saya belum bisa diambil juga. Alasannya, sampai cicilannya lunas anak saya baru boleh diambil," terangnya.

Yang lebih menyakitkan, kata Triana, sesaat sebelum dirinya pulang, oknum bidan tersebut sempat mencetuskan jika banyak orang yang ingin punya anak dan mampu merawat anaknya.

"Saya tidak terima. Tindakan bidan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan, makanya kami melapor ke polisi," ujarnya.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAID) Kota Palembang Adi Sangadi yang mendampingi Triana saat melapor, mengecam tindakan oknum Bidan tersebut. Sebab, sebagai seorang bidan, DW tak seharusnya berlaku seperti itu.

"Itu sama saja memisahkan orang tua dan anak. Apalagi anak itu masih bayi dan butuh perawatan dari orangtuanya, harusnya hal itu tidak boleh dilakukan. Adi menilai oknum bidan tersebut telah melanggar etika dan sumpah profesi.

"Kalau masalah pembayaran, mungkin sedang diupayakan, tapi tidak perlu sampai memisahkan anak dari ibunya. Kami akan minta ditinjau dan kalau perlu dicabut izin prakteknya," tegas Adi.

Kasatreskrim Polreta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah memproses laporan korban. "Laporan sudah diterima, sekarang sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Zwitsal Bersama Alfamart...
Zwitsal Bersama Alfamart Jaga Kesehatan Kulit 3.000 Bayi Indonesia Melalui ‘4 Langkah AKSI’
Pemulung Temukan Bayi...
Pemulung Temukan Bayi Baru Dillahirkan di Dalam Gorong-gorong
BoBohopanna Luncurkan...
BoBohopanna Luncurkan Lini Baru 'Pannadaily', Outfit Harian buat Si Kecil
Salahnya Apa? Bayi Baru...
Salahnya Apa? Bayi Baru Lahir Ini Dibuang di Kali Cengkareng
Merangkak Naik, Pasar...
Merangkak Naik, Pasar Popok Bayi Diramal Tembus Rp938 Triliun
Sadis! Bayi Prematur...
Sadis! Bayi Prematur dengan Tali Pusar Menempel Dibuang ke Kali Cipinang
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Olahraga untuk Usia...
Olahraga untuk Usia 40 Tahun ke Atas yang Bikin Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved