4 ABG Spesialis Pencurian Motor di Pekanbaru Diringkus
Senin, 16 Mei 2016 - 15:13 WIB
4 ABG Spesialis Pencurian Motor di Pekanbaru Diringkus
A
A
A
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau meringkus komplotan remaja yang menjadi spesialis pencuri sepeda motor (curanmor). Dari kasus ini polisi menyita sejumlah ranmor yang belum sempat dijual.
Empat remaja yang diamankan adalah Andika Saputra (19), Ahwa Andika (20), Roni (24) dan Iwan (23). Dari empat tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya adalah penjahat kambuhan.
"Andika,Iwan dan Ahwa merupakan resedivis curanmor dan curas (pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tony Hermawan, Senin (16/5/2016).
Dari catatan polisi, para pelaku sudah melakukan sejumlah aksi kejahatan di beberapa daerah di Pekanbaru. Sasaran mereka adalah kendaraan yang ditinggal pelaku seperti di warnet, tempat perbelanjaan termasuk di parkiran rumah.
Dari introgasi polisi, gerombolan remaja ini melakukan pencurian dengan menggunakan kunci later L dan T. Untuk merusak kunci kontak, tersangka mengaku hanya membutuhkan waktu paling lama 5 detik.
"Sasarannya adalah kendaraan yang tidak dikunci ganda. Tidak butuh lama mereka merusak kunci yang dilakukan para pelaku," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita beberapa kendaraan hasil curian, kunci later T dan L yang dipakai untuk beraksi. Mereka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Empat remaja yang diamankan adalah Andika Saputra (19), Ahwa Andika (20), Roni (24) dan Iwan (23). Dari empat tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya adalah penjahat kambuhan.
"Andika,Iwan dan Ahwa merupakan resedivis curanmor dan curas (pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tony Hermawan, Senin (16/5/2016).
Dari catatan polisi, para pelaku sudah melakukan sejumlah aksi kejahatan di beberapa daerah di Pekanbaru. Sasaran mereka adalah kendaraan yang ditinggal pelaku seperti di warnet, tempat perbelanjaan termasuk di parkiran rumah.
Dari introgasi polisi, gerombolan remaja ini melakukan pencurian dengan menggunakan kunci later L dan T. Untuk merusak kunci kontak, tersangka mengaku hanya membutuhkan waktu paling lama 5 detik.
"Sasarannya adalah kendaraan yang tidak dikunci ganda. Tidak butuh lama mereka merusak kunci yang dilakukan para pelaku," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita beberapa kendaraan hasil curian, kunci later T dan L yang dipakai untuk beraksi. Mereka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(sms)