Mantan Bupati Laporkan Bupati Fakfak ke KPK
A
A
A
FAKFAK - Bupati Fakfak Muhammad Uswanas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sound sistem dan panggung ring di Sekretariat Daerah Fakfak tahun 2013.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh mantan Wakil Bupati Fakfak periode 2012/2016 Donatus Nimbitkendi di kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Kamis 12 April lalu.
Donatus Nimbitkendi juga menyerahkan seluruh dokumen yang menyangkut dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan koleganya sejak periode pertama dan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
"Keterangan yang saya berikan di KPK memang terjadi kelebihan bayar (mark up) pada pihak ketiga sehingga terjadi kerugian negara Rp5,3 miliar," kata Donatus Nimbitkendi.
Menurut dia, selain pengadaan sound sistem ada beberapa temuan yang sudah disampaikan ke KPK yakni indikasi tindak pidana korupsi dana desa yang juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak pada 2012. namun tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Donatus mengaku bersedia menjadi saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak itu.
Sebelumnya Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia Susanto menemukan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Pemkab Fakfak berdasarkan laporan dari masyarakat."Kami masih memverifikasi bukti dari masyarakat," tutur Susanto.
Susanto mencontohkan dugaan korupsi yang dilaporkan terkait pengadaan sound sistem sebesar Rp5.235.445.000 dengan modus melebihkan pengeluaran atau mark up.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh mantan Wakil Bupati Fakfak periode 2012/2016 Donatus Nimbitkendi di kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Kamis 12 April lalu.
Donatus Nimbitkendi juga menyerahkan seluruh dokumen yang menyangkut dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan koleganya sejak periode pertama dan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
"Keterangan yang saya berikan di KPK memang terjadi kelebihan bayar (mark up) pada pihak ketiga sehingga terjadi kerugian negara Rp5,3 miliar," kata Donatus Nimbitkendi.
Menurut dia, selain pengadaan sound sistem ada beberapa temuan yang sudah disampaikan ke KPK yakni indikasi tindak pidana korupsi dana desa yang juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak pada 2012. namun tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Donatus mengaku bersedia menjadi saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak itu.
Sebelumnya Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia Susanto menemukan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Pemkab Fakfak berdasarkan laporan dari masyarakat."Kami masih memverifikasi bukti dari masyarakat," tutur Susanto.
Susanto mencontohkan dugaan korupsi yang dilaporkan terkait pengadaan sound sistem sebesar Rp5.235.445.000 dengan modus melebihkan pengeluaran atau mark up.
(sms)