Terjatuh saat Menjambret Mahasiswi, Pria Bertato Dibekuk Warga
Jum'at, 13 Mei 2016 - 18:48 WIB
Terjatuh saat Menjambret Mahasiswi, Pria Bertato Dibekuk Warga
A
A
A
PALEMBANG - Aksi jambret yang dilakukan Chandra Khirana (30), warga Jalan Talang Kerangga RT 08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat l Palembang ini berbuah penjara.
Sebab, baru saja berhasil merampas tas milik korbannya, pria yang lengannya penuh tato itu justru terjatuh dari sepeda motornya.
Alhasil, warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap tersangka dan menyerahkannya ke Polsekta Ilir Timur (IT) I.
Informasi yang dihimpun, aksi nekat tersangka berlangsung di Jalan Seroja, Kecamatan IT I.
Dimana saat kejadian, korban Suwarni (21) mahasiswi asal daerah Mesuji bersama rekannya baru saja keluar dari parkiran PS Mall usai berbelanja dengan menggunakan sepeda motornya.
Saat korban melintas, tersangka dan kedua rekannya yang memang tengah mencari mangsa langsung mengikuti laju kendaraan korban.
Tiba di Jalan Seroja tersebut, kawanan tersangka langsung memepet kendaraan korban dan merampas tas milik korban yang tengah disandangnya.
Menyadari menjadi korban jambret, korban pun langsung mengejar tersangka. Sial bagi tersangka, baru beberapa meter kabur, tersangka terjebak kemacetan hingga akhirnya tas yang dirampas tersangka kembali berhasil diambil korban.
Tarikan yang tiba-tiba dilakukan korban membuat laju kendaraan kawanan tersangka oleng hingga akhirnya terjatuh.
Tak ayal, warga yang melihat hal itu langsung mengamankan tersangka. Sementara kedua rekan tersangka berhasil lolos.
"Tersangka sempat dihakimi warga. Beruntung ada anggota yang sedang berpatroli, sehingga tersangka kita amankan," ujar Kapolsek Ilir Timur (IT) l Palembang AKP Rivanda, kemarin.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah tas berisikan satu handphone merk samsung dan sejumlah uang Rp 200 ribumilik korban, serta sepeda motor Honda Vario warna kuning bernopol BG 6431 JE milik pelaku juga disita.
"Masih kita kejar tersangka lainnya. Untuk tersangka ini akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," tukas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Chandra mengaku, aksi penjambretan tersebut dilakukannya lantaran tak mempunyai uang untuk membayar rumah. Sedangkan gajinya sebagai kuli bangunan tak mencukupi kebutuhan.
"Mau bayar rumah pak. Semenjak saya jadi kuli, kebutuhan saya makin sulit. Jangankan bayar rumah, makan saja gak cukup," terang tersangka.
Ditanya berapa kali dirinya melakukan penjambretan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi itu. "Baru satu kali pak, karena terdesak saja," tuturnya.
Sebab, baru saja berhasil merampas tas milik korbannya, pria yang lengannya penuh tato itu justru terjatuh dari sepeda motornya.
Alhasil, warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap tersangka dan menyerahkannya ke Polsekta Ilir Timur (IT) I.
Informasi yang dihimpun, aksi nekat tersangka berlangsung di Jalan Seroja, Kecamatan IT I.
Dimana saat kejadian, korban Suwarni (21) mahasiswi asal daerah Mesuji bersama rekannya baru saja keluar dari parkiran PS Mall usai berbelanja dengan menggunakan sepeda motornya.
Saat korban melintas, tersangka dan kedua rekannya yang memang tengah mencari mangsa langsung mengikuti laju kendaraan korban.
Tiba di Jalan Seroja tersebut, kawanan tersangka langsung memepet kendaraan korban dan merampas tas milik korban yang tengah disandangnya.
Menyadari menjadi korban jambret, korban pun langsung mengejar tersangka. Sial bagi tersangka, baru beberapa meter kabur, tersangka terjebak kemacetan hingga akhirnya tas yang dirampas tersangka kembali berhasil diambil korban.
Tarikan yang tiba-tiba dilakukan korban membuat laju kendaraan kawanan tersangka oleng hingga akhirnya terjatuh.
Tak ayal, warga yang melihat hal itu langsung mengamankan tersangka. Sementara kedua rekan tersangka berhasil lolos.
"Tersangka sempat dihakimi warga. Beruntung ada anggota yang sedang berpatroli, sehingga tersangka kita amankan," ujar Kapolsek Ilir Timur (IT) l Palembang AKP Rivanda, kemarin.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah tas berisikan satu handphone merk samsung dan sejumlah uang Rp 200 ribumilik korban, serta sepeda motor Honda Vario warna kuning bernopol BG 6431 JE milik pelaku juga disita.
"Masih kita kejar tersangka lainnya. Untuk tersangka ini akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," tukas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka Chandra mengaku, aksi penjambretan tersebut dilakukannya lantaran tak mempunyai uang untuk membayar rumah. Sedangkan gajinya sebagai kuli bangunan tak mencukupi kebutuhan.
"Mau bayar rumah pak. Semenjak saya jadi kuli, kebutuhan saya makin sulit. Jangankan bayar rumah, makan saja gak cukup," terang tersangka.
Ditanya berapa kali dirinya melakukan penjambretan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi itu. "Baru satu kali pak, karena terdesak saja," tuturnya.
(nag)