Tunjukkan Kemaluan, Seorang Pria Dikeroyok
A
A
A
KENDAL - Seorang pria yang hingga kini tidak diketahui identitasnya, tewas setelah dikeroyok tujuh orang. Para pelaku mengaku tak terima dengan kelakuan korban yang menunjukkan kemaluan.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pekan lalu tersebut direka ulang pada Jumat (13/5/2016) pagi di Mapolsek Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Dalam rekonstruksi itu diketahui, ketujuh pelaku awalnya sedang duduk-duduk di sebuh ruko. Kemudian datang korban yang sudah dalam keadaan luka di wajah dan punggung meminta rokok kepada para pelaku yang sedang duduk-duduk.
Awalnya para pelaku ini tidak menggubris korban yang mulai ngelantur dan menantang ketujuh pelaku. Bahkan, korban semakin berani saat mencopot celana dan menunjukkan kemaluannya ke para pelaku. Emosi, para pelaku memuncak setelah korban memukul salah satu pelaku di bagian kepalanya.
Korban yang kemudian lari dikejar tujuh pelaku hingga menabrak kendaraan yang sedang parkir di pinggir jalan hingga tersungkur. Pelaku yang sudah geram dengan kelakuan korban kemudian menyeret dan memukul korban beramai-ramai.
Bahkan, korban yang sudah tidak berdaya, dipukul dan dilempar menggunakan batu bata. Setelah korban terkapar, pelaku meletakkannya di trotoar di pinggir jalan hingga diketahui warga.
Menurut AS, salah seorang tersangka, korban menantang semua orang yang ada di sana. Dia sempat berpesan kepada teman-temannya untuk tidak memukul terlebih dahulu. Emosinya mulai meledak saat korban memukul.
Kapolsek Kaliwungu AKP Satya Nugraha mengatakan, polisi menerima laporan ada seorang laki-laki tergeletak tidak sadarkan diri di depan swalayan. Oleh polisi, korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia dalam perawatan.
Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel korban tidak senonoh dan menantang serta memukul salah satu pelaku.
Dari tujuh pelaku penganiayaan, baru enam yang diamankan. Keenam pelaku yakni AS dan adiknya AW, Ar, Mk, Aj, dan IM. Dua inisial terakhir masih berstatus pelajar dan hanya dikenakan wajib lapor.
Satu pelaku yang masih buron yakni Ge. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus pengeroyokan yang terjadi pekan lalu tersebut direka ulang pada Jumat (13/5/2016) pagi di Mapolsek Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
Dalam rekonstruksi itu diketahui, ketujuh pelaku awalnya sedang duduk-duduk di sebuh ruko. Kemudian datang korban yang sudah dalam keadaan luka di wajah dan punggung meminta rokok kepada para pelaku yang sedang duduk-duduk.
Awalnya para pelaku ini tidak menggubris korban yang mulai ngelantur dan menantang ketujuh pelaku. Bahkan, korban semakin berani saat mencopot celana dan menunjukkan kemaluannya ke para pelaku. Emosi, para pelaku memuncak setelah korban memukul salah satu pelaku di bagian kepalanya.
Korban yang kemudian lari dikejar tujuh pelaku hingga menabrak kendaraan yang sedang parkir di pinggir jalan hingga tersungkur. Pelaku yang sudah geram dengan kelakuan korban kemudian menyeret dan memukul korban beramai-ramai.
Bahkan, korban yang sudah tidak berdaya, dipukul dan dilempar menggunakan batu bata. Setelah korban terkapar, pelaku meletakkannya di trotoar di pinggir jalan hingga diketahui warga.
Menurut AS, salah seorang tersangka, korban menantang semua orang yang ada di sana. Dia sempat berpesan kepada teman-temannya untuk tidak memukul terlebih dahulu. Emosinya mulai meledak saat korban memukul.
Kapolsek Kaliwungu AKP Satya Nugraha mengatakan, polisi menerima laporan ada seorang laki-laki tergeletak tidak sadarkan diri di depan swalayan. Oleh polisi, korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia dalam perawatan.
Menurutnya, motif pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel korban tidak senonoh dan menantang serta memukul salah satu pelaku.
Dari tujuh pelaku penganiayaan, baru enam yang diamankan. Keenam pelaku yakni AS dan adiknya AW, Ar, Mk, Aj, dan IM. Dua inisial terakhir masih berstatus pelajar dan hanya dikenakan wajib lapor.
Satu pelaku yang masih buron yakni Ge. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
(zik)