Simpan Atribut PKI, 4 Mahasiswa Ternate Diciduk Intel Kodim
A
A
A
TERNATE - Empat orang mahasiswa di Ternate, Maluku Utara, diciduk anggota Intel Kodim 1501 Ternate, karena menyimpan sejumlah atribut Partai Komunis Indonesia (PKI).
Penangkapan keempatnya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Anggota Intel Kodim 1501 Ternate kemudian bergerak menuju Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman) untuk mengamankan pelaku bernama Adlun Fikri (AF).
Dari kamar mahasiswa mahasiswa semester enam disalah satu universitas negeri di Ternate ini, anggota menemukan sejumlah baju kaos dan buku yang menjurus ke paham komunis.
Dari hasil pengembangan anggota Intel Kodim 1501 Ternate, turut diamankan tiga pelaku lainnya bernama Muhammad Yunus Aljufri, Supriyadi Sudirman, dan Muhammad Radju Drakel.
Dari tangan ketiga pelaku, anggota mengamnakn sejumlah baju kaos bersimbol palu arit. Saat ini, keempat mahasiswa tersebut sudah diserahkan ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.
Keempat orang mahasiswa ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara dengan hukuman minimal 12 tahun penjara.
Penangkapan keempatnya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Anggota Intel Kodim 1501 Ternate kemudian bergerak menuju Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman) untuk mengamankan pelaku bernama Adlun Fikri (AF).
Dari kamar mahasiswa mahasiswa semester enam disalah satu universitas negeri di Ternate ini, anggota menemukan sejumlah baju kaos dan buku yang menjurus ke paham komunis.
Dari hasil pengembangan anggota Intel Kodim 1501 Ternate, turut diamankan tiga pelaku lainnya bernama Muhammad Yunus Aljufri, Supriyadi Sudirman, dan Muhammad Radju Drakel.
Dari tangan ketiga pelaku, anggota mengamnakn sejumlah baju kaos bersimbol palu arit. Saat ini, keempat mahasiswa tersebut sudah diserahkan ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan.
Keempat orang mahasiswa ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara dengan hukuman minimal 12 tahun penjara.
(san)