Calon Lurah di Kabupaten Ini Dibolehkan Berpoligami

Selasa, 10 Mei 2016 - 16:06 WIB
Calon Lurah di Kabupaten Ini Dibolehkan Berpoligami
Calon Lurah di Kabupaten Ini Dibolehkan Berpoligami
A A A
BOLSEL - Di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), seorang calon kepala desa (Kades) atau dikenal dengan sebutan Sangadi, dibolehkan memiliki istri lebih dari satu orang atau berpoligami.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Sangadi yang telah disahkan, pada akhir April 2016 lalu.

Berdasarkan perda ini, diatur jika calon Sangadi beristri dua bisa mencalonkan diri sebagai Sangadi jika persyaratan lainnya, seperti pendidikan terpenuhi. Justru, dalam perda tersebut, belum diatur tentang calon Sangadi yang belum beristri.

“Poin-poin yang belum diatur dalam perda, nanti akan diperjelas dalam Peraturan Bupati (Perbup),” kata Ketua Komisi I DPRD Bolsel Ruslan Paputungan, kepada wartawan, Selasa (10/5/2016).

Selain membolehkan calon Sangadi beristri dua, pihak eksekutif yang akan menerbitkan perbup juga mewacanakan tiap calon Sangadi wajib tahu membaca Alquran. Untuk calon yang beragama Kristen, wajib hafal minimal 50 firman Tuhan dalam Alkitab.

Hal yang sama bagi penganut agama lainnya. “Karena kita menginginkan setiap Sangadi memiliki karakter agami, religius, sesuai visi daerah kita,” sambung Bupati Bolsel Herson.

Dengan dimasukkannya persyaratan ini, dia berharap para Sangadi terpilih nanti mampu menjadi teladan di desa masing-masing. Untuk 2016 ini, sebanyak 42 desa dari 81 desa akan menyelenggarakan pemilihan Sangadi.

“Saya tidak mau mendengar ada Sangadi yang mabuk-mabukkan. Bagaimana menjadi pemimpin dan teladan di masyarakat jika moralnya jelek,” ungkap Herson.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7459 seconds (0.1#10.140)