Bolos, Ratusan PNS Bekasi Terancam Dipecat

Senin, 09 Mei 2016 - 17:02 WIB
Bolos, Ratusan PNS Bekasi...
Bolos, Ratusan PNS Bekasi Terancam Dipecat
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada pegawainya yang mangkir usai libur panjang akhir pekan. Saat ini Badan Kepegawaian Kota Bekasi sedang mendata seluruh PNS yang tidak masuk hari ini.

”Kami akan berikan sanksi tegas dari sanksi ringan hingga pemecatan,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDO, Senin (9/5/2016).

Menurut dia, ada 131 pegawai yang tidak ikut dalam apel kali ini. Dari jumlah itu, 102 pegawai bolos tanpa kabar, 18 orang tidak masuk karena sakit, enam orang cuti dan lima orang dinas di luar kota.

Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena pendataan pegawai dari 56 kantor kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Bekasi belum dilaporkan. Karena itu, dia menginstruksikan agar petugas BKD mendata kehadiran pegawai lebih luas lagi ke kantor kelurahan dan kecamatan.

”Kalau seluruhnya masuk, apel akan diikuti oleh 1.575 orang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak (TKK),” katanya. Rahmat mengatakan, telah meminta BKD Kota Bekasi untuk memberi sanksi tegas terhadap ASN yang setingkat kepala seksi dan di atasnya.

Sebelumnya, Pemkota Bekasi telah mencopot lima aparaturnya dari jabatannya karena melakukan tindakan indisipliner dan tersangkut kasus pidana. Mereka telah dihentikan secara terhormat sejak 18 Maret 2016 lalu.

Lima pegawai yang telah dilepas dari jabatannya yaitu Lurah Kalibaru, Zainal Arifin. Dia dicopot, karena terbukti menjadi perantara penjualan lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kemudian, Lurah Jatikramat Heru Ranto atas pelanggaran kode etik pegawai.

Lalu, Kepala Seksi Pos pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Rusdi Rusiandi atas pelanggaran kode etik pegawai. Selanjutnya, seorang staf bernama Utami karena sering bolos kerja. Terakhir, pegawai berpangkat tenaga muda III A atas nama Nuryadi P Nuryadi yang bertugas di Kecamatan Rawalumbu dinilai melanggar disiplin PNS.
(ysw)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Begini Penampakan Gepokan...
Begini Penampakan Gepokan Uang Rp5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved