Bolos, Ratusan PNS Bekasi Terancam Dipecat

Senin, 09 Mei 2016 - 17:02 WIB
Bolos, Ratusan PNS Bekasi...
Bolos, Ratusan PNS Bekasi Terancam Dipecat
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada pegawainya yang mangkir usai libur panjang akhir pekan. Saat ini Badan Kepegawaian Kota Bekasi sedang mendata seluruh PNS yang tidak masuk hari ini.

”Kami akan berikan sanksi tegas dari sanksi ringan hingga pemecatan,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDO, Senin (9/5/2016).

Menurut dia, ada 131 pegawai yang tidak ikut dalam apel kali ini. Dari jumlah itu, 102 pegawai bolos tanpa kabar, 18 orang tidak masuk karena sakit, enam orang cuti dan lima orang dinas di luar kota.

Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena pendataan pegawai dari 56 kantor kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Bekasi belum dilaporkan. Karena itu, dia menginstruksikan agar petugas BKD mendata kehadiran pegawai lebih luas lagi ke kantor kelurahan dan kecamatan.

”Kalau seluruhnya masuk, apel akan diikuti oleh 1.575 orang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kerja kontrak (TKK),” katanya. Rahmat mengatakan, telah meminta BKD Kota Bekasi untuk memberi sanksi tegas terhadap ASN yang setingkat kepala seksi dan di atasnya.

Sebelumnya, Pemkota Bekasi telah mencopot lima aparaturnya dari jabatannya karena melakukan tindakan indisipliner dan tersangkut kasus pidana. Mereka telah dihentikan secara terhormat sejak 18 Maret 2016 lalu.

Lima pegawai yang telah dilepas dari jabatannya yaitu Lurah Kalibaru, Zainal Arifin. Dia dicopot, karena terbukti menjadi perantara penjualan lahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kemudian, Lurah Jatikramat Heru Ranto atas pelanggaran kode etik pegawai.

Lalu, Kepala Seksi Pos pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Rusdi Rusiandi atas pelanggaran kode etik pegawai. Selanjutnya, seorang staf bernama Utami karena sering bolos kerja. Terakhir, pegawai berpangkat tenaga muda III A atas nama Nuryadi P Nuryadi yang bertugas di Kecamatan Rawalumbu dinilai melanggar disiplin PNS.
(ysw)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
1 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
2 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
2 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
10 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
12 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
14 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved