Usai Bunuh Anak Kandung, Jama Diperiksa Kejiwaan
A
A
A
MAKASSAR - Jamaluddin (34) ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Alimuddin (6) menggunakan tabung elpiji 3 kg menjalani pemeriksaan dokter forensik di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Senin (9/5/2016).
Setelah ditahan sejak 5 Mei 2016 di Polsek Tamalanrea, Jamaluddin yang biasa disapa Jama terpaksa diperiksa kejiwaan lantaran diduga mengalami gangguan psikologis.
Dia terus menundukkan kepala saat digiring dua personel polisi memasuki ruang Poliklinik Psikiatri, klinik Spesialis Jiwa.
Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Barung, besar dugaan Jama mengalami gangguan kejiwaan saat menghabisi nyawa anaknya dengan sadis.
Bahkan dalam penyelidikan sementara, ditemukan dokumen rekam medik tersangka yang tercatat dua kali keluar masuk RS Jiwa Dadi Makassar, 2009 dan 2011.
"Kami juga sudah memegang rekam jejak pelaku dari Rumah Sakit Dadi Makassar jika yang bersangkutan pernah menderita sakit jiwa dan sempat dirawat dua kali, 2009 dan 2011. Sehingga hari ini permintaan yang diajukan Polrestabes,Polsek Tamalanrea, untuk melakukan tes kejiwaan di dokteral forensik, " ujar Barung sambil menunjukkan dokumen rekam medik tersangka siang tadi.
Selain itu, pelaku juga memiliki rekam jejak gangguan kejiwaan di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan beberapa kali warga mengeluhkan Jama yang kerap azan di Masjid pukul 10.00 Wita dengan menenteng sebilah parang.
Selain itu, hingga saat ini penyidik belum bisa memebuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, lantaran dalam interogasi selama ini keterangannya terus berubah-ubah.
"Penyidik jangan sampai salah melakukan pemeriksaan dan melabrak aturan perundang undangan, ada potensi masuk Pasal 44 KUHP itu," sambungnya.
Menurut Barung, penyidik sudah melakukan semua pengumpulan bukti dokumen, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi.
"Dan semua sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dokter forensi apakah yang bersangkutan masuk dalam Pasal 44 KUHP atau tidak," pungkasnya.
Jika dalam pemeriksaan dokter merekomendasikan Jama mengalami gangguan jiwa, dia akan langsung di masukkan ke dalam RS Jiwa Dadi.
Setelah ditahan sejak 5 Mei 2016 di Polsek Tamalanrea, Jamaluddin yang biasa disapa Jama terpaksa diperiksa kejiwaan lantaran diduga mengalami gangguan psikologis.
Dia terus menundukkan kepala saat digiring dua personel polisi memasuki ruang Poliklinik Psikiatri, klinik Spesialis Jiwa.
Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Barung, besar dugaan Jama mengalami gangguan kejiwaan saat menghabisi nyawa anaknya dengan sadis.
Bahkan dalam penyelidikan sementara, ditemukan dokumen rekam medik tersangka yang tercatat dua kali keluar masuk RS Jiwa Dadi Makassar, 2009 dan 2011.
"Kami juga sudah memegang rekam jejak pelaku dari Rumah Sakit Dadi Makassar jika yang bersangkutan pernah menderita sakit jiwa dan sempat dirawat dua kali, 2009 dan 2011. Sehingga hari ini permintaan yang diajukan Polrestabes,Polsek Tamalanrea, untuk melakukan tes kejiwaan di dokteral forensik, " ujar Barung sambil menunjukkan dokumen rekam medik tersangka siang tadi.
Selain itu, pelaku juga memiliki rekam jejak gangguan kejiwaan di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan beberapa kali warga mengeluhkan Jama yang kerap azan di Masjid pukul 10.00 Wita dengan menenteng sebilah parang.
Selain itu, hingga saat ini penyidik belum bisa memebuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, lantaran dalam interogasi selama ini keterangannya terus berubah-ubah.
"Penyidik jangan sampai salah melakukan pemeriksaan dan melabrak aturan perundang undangan, ada potensi masuk Pasal 44 KUHP itu," sambungnya.
Menurut Barung, penyidik sudah melakukan semua pengumpulan bukti dokumen, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi.
"Dan semua sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dokter forensi apakah yang bersangkutan masuk dalam Pasal 44 KUHP atau tidak," pungkasnya.
Jika dalam pemeriksaan dokter merekomendasikan Jama mengalami gangguan jiwa, dia akan langsung di masukkan ke dalam RS Jiwa Dadi.
(nag)