Usai Bunuh Anak Kandung, Jama Diperiksa Kejiwaan

Senin, 09 Mei 2016 - 13:19 WIB
Usai Bunuh Anak Kandung,...
Usai Bunuh Anak Kandung, Jama Diperiksa Kejiwaan
A A A
MAKASSAR - Jamaluddin (34) ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Alimuddin (6) menggunakan tabung elpiji 3 kg menjalani pemeriksaan dokter forensik di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Senin (9/5/2016).

Setelah ditahan sejak 5 Mei 2016 di Polsek Tamalanrea, Jamaluddin yang biasa disapa Jama terpaksa diperiksa kejiwaan lantaran diduga mengalami gangguan psikologis.

Dia terus menundukkan kepala saat digiring dua personel polisi memasuki ruang Poliklinik Psikiatri, klinik Spesialis Jiwa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Barung, besar dugaan Jama mengalami gangguan kejiwaan saat menghabisi nyawa anaknya dengan sadis.

Bahkan dalam penyelidikan sementara, ditemukan dokumen rekam medik tersangka yang tercatat dua kali keluar masuk RS Jiwa Dadi Makassar, 2009 dan 2011.

"Kami juga sudah memegang rekam jejak pelaku dari Rumah Sakit Dadi Makassar jika yang bersangkutan pernah menderita sakit jiwa dan sempat dirawat dua kali, 2009 dan 2011. Sehingga hari ini permintaan yang diajukan Polrestabes,Polsek Tamalanrea, untuk melakukan tes kejiwaan di dokteral forensik, " ujar Barung sambil menunjukkan dokumen rekam medik tersangka siang tadi.

Selain itu, pelaku juga memiliki rekam jejak gangguan kejiwaan di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan beberapa kali warga mengeluhkan Jama yang kerap azan di Masjid pukul 10.00 Wita dengan menenteng sebilah parang.

Selain itu, hingga saat ini penyidik belum bisa memebuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, lantaran dalam interogasi selama ini keterangannya terus berubah-ubah.

"Penyidik jangan sampai salah melakukan pemeriksaan dan melabrak aturan perundang undangan, ada potensi masuk Pasal 44 KUHP itu," sambungnya.

Menurut Barung, penyidik sudah melakukan semua pengumpulan bukti dokumen, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi.

"Dan semua sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dokter forensi apakah yang bersangkutan masuk dalam Pasal 44 KUHP atau tidak," pungkasnya.

Jika dalam pemeriksaan dokter merekomendasikan Jama mengalami gangguan jiwa, dia akan langsung di masukkan ke dalam RS Jiwa Dadi.
(nag)
Berita Terkait
2 Ekskutor Penganiayaan...
2 Ekskutor Penganiayaan Sadis Dibekuk Polres Baubau
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang
Pengakuan Mengejutkan...
Pengakuan Mengejutkan Bapak Pembunuh Anak dan Aniaya Istri hingga Kritis di Depok
Ayah Aniaya Anak Kandung...
Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Gegara Buang Air Kecil
Keluarga Korban Penculikan...
Keluarga Korban Penculikan di Langkat Minta Polisi Tangkap Pelaku
Pelaku Pembunuhan Nenek...
Pelaku Pembunuhan Nenek Mintaning di Buleleng Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved