Usai Bunuh Anak Kandung, Jama Diperiksa Kejiwaan

Senin, 09 Mei 2016 - 13:19 WIB
Usai Bunuh Anak Kandung,...
Usai Bunuh Anak Kandung, Jama Diperiksa Kejiwaan
A A A
MAKASSAR - Jamaluddin (34) ayah yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Alimuddin (6) menggunakan tabung elpiji 3 kg menjalani pemeriksaan dokter forensik di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Senin (9/5/2016).

Setelah ditahan sejak 5 Mei 2016 di Polsek Tamalanrea, Jamaluddin yang biasa disapa Jama terpaksa diperiksa kejiwaan lantaran diduga mengalami gangguan psikologis.

Dia terus menundukkan kepala saat digiring dua personel polisi memasuki ruang Poliklinik Psikiatri, klinik Spesialis Jiwa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulselbar Barung, besar dugaan Jama mengalami gangguan kejiwaan saat menghabisi nyawa anaknya dengan sadis.

Bahkan dalam penyelidikan sementara, ditemukan dokumen rekam medik tersangka yang tercatat dua kali keluar masuk RS Jiwa Dadi Makassar, 2009 dan 2011.

"Kami juga sudah memegang rekam jejak pelaku dari Rumah Sakit Dadi Makassar jika yang bersangkutan pernah menderita sakit jiwa dan sempat dirawat dua kali, 2009 dan 2011. Sehingga hari ini permintaan yang diajukan Polrestabes,Polsek Tamalanrea, untuk melakukan tes kejiwaan di dokteral forensik, " ujar Barung sambil menunjukkan dokumen rekam medik tersangka siang tadi.

Selain itu, pelaku juga memiliki rekam jejak gangguan kejiwaan di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan beberapa kali warga mengeluhkan Jama yang kerap azan di Masjid pukul 10.00 Wita dengan menenteng sebilah parang.

Selain itu, hingga saat ini penyidik belum bisa memebuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, lantaran dalam interogasi selama ini keterangannya terus berubah-ubah.

"Penyidik jangan sampai salah melakukan pemeriksaan dan melabrak aturan perundang undangan, ada potensi masuk Pasal 44 KUHP itu," sambungnya.

Menurut Barung, penyidik sudah melakukan semua pengumpulan bukti dokumen, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi.

"Dan semua sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dokter forensi apakah yang bersangkutan masuk dalam Pasal 44 KUHP atau tidak," pungkasnya.

Jika dalam pemeriksaan dokter merekomendasikan Jama mengalami gangguan jiwa, dia akan langsung di masukkan ke dalam RS Jiwa Dadi.
(nag)
Berita Terkait
2 Ekskutor Penganiayaan...
2 Ekskutor Penganiayaan Sadis Dibekuk Polres Baubau
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Oewa Asia Semarang
Pengakuan Mengejutkan...
Pengakuan Mengejutkan Bapak Pembunuh Anak dan Aniaya Istri hingga Kritis di Depok
Ayah Aniaya Anak Kandung...
Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Gegara Buang Air Kecil
Keluarga Korban Penculikan...
Keluarga Korban Penculikan di Langkat Minta Polisi Tangkap Pelaku
Pelaku Pembunuhan Nenek...
Pelaku Pembunuhan Nenek Mintaning di Buleleng Ditangkap
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
7 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
8 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
9 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
10 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
11 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
12 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved